PELAKSANAAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA (OUTSOURCING) DI PT ANGKASA PURA I BALIKPAPAN (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)
ABSTRACT: Perkembangan yang
pesat di dalam bidang ketenagakerjaan membuat munculnya sistem-sistem baru yang
diterapkan di perusahaan-perusahaan bagi para pekerjanya. Salah satu dari
sistem itu adalah sistem pekerja kontrak atau yang lebih dikenal dengan istilah
outsourcing. Masalah ketenagakerjaan ini pasti berkaitan dengan kelangsungan
hidup manusia serta berbagai aspek kehidupan yang sangat luas dan kompleks,
oleh karena itu sudah seharusnya tenaga kerja atau pekerja memperoleh
perlindungan dan kepastian hukum didalam melaksanakan pekerjaannya. Salah satu
bentuk perlindungan dan kepastian hukum tersebut adalah melalui pelaksanaan dan
penerapan perjanjian kerja. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan kajian
terhadap pekerja outsourcing mengenai pelaksanaan dari penyedia jasa
(outsourcing) dan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di PT.
Angkasa Pura I Kota Balikpapan, apakah telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, yaitu penelitian untuk
menganalisis ketentuan peraturan pokok tentang ketenagakerjaan yaitu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sumber-sumber
hukum yang berlaku dan akan dilanjutkan dengan meneliti bagaimana implementasi
yang diterapkan dilapangan. Dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Yaitu jenis pekerjaan yang diberikan kepada pekerja
outsourcing adalah pekerjaan utama dari PT. Angkasa Pura I karena merupakan
bagian dari proses produksi di perusahaan tersebut dan bertentangan dengan
ketentuan yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, dimana tidak terpenuhinya pasal 66 ayat (1), ayat (2) a, b,
dan d serta ayat (3) yang tidak terpenuhi maka menurut pasal 66 ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh
dan perusahaan pemberi pekerjaan. Hal ini diperkuat pula dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011. Saran dari penulis diharapkan agar PT.
Angkasa Pura I Balikpapan melakukan evaluasi terhadap jenis-jenis pekerjaan
dengan memisahkan antara jenis pekerjaan yang merupakan kegiatan utama dan
jenis pekerjaan yang merupakan kegiatan jasa penunjang.
Penulis: Ria Paramaiswari
Kode Jurnal: jphukumdd130525