KONSEP WANPRESTASI DALAM HUKUM PERJANJIAN DAN KONSEP UTANG DALAM HUKUM KEPAILITAN (STUDI KOMPARATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DAN KEPAILITAN)
Abstract: Atas dasar
anggapan wanprestasi sebagai
utang, penyelesaian kasus wanprestasi dalam
Hukum Perjanjian dengan
menggunakan mekanisme hukum Kepailitan telah menjadi fenomena baru
dalam dunia bsnis di Indonesia. Padahal tidak
jarang pihak termohon
pailit sengaja wanprestasi
untuk membalas pihak lawan
yang telah wanprestasi
lebih dahulu (keadaan
exceptio inadimpleti contractus). Sehingga
permasalahan penelitian tesis
ini adalah: Apakah
konsep wanprestasi pada hukum
perjanjian dapat sepenuhnya
diaplikasikan ke dalam konsep utang pada hukum kepailitan?
Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum
normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus, pendekatan komparatif
dan pendekatan konseptual. Analisis
bahan hukum dilakukan
dengan pendekatan kualitatif yang
bersifat eksploratoris dengan
teknik interpretatif, sistematis, evaluatif, konstruktif, maupun
argumentatif.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa tidak semua
wanprestasi dapat dinyatakan sebagai
utang dalam kepailitan,
terkecuali apabila prestasi
yang dimaksudkan merupakan prestasi
dibidang kegiatan bisnis
(utang dagang). Wanprestasi ditentukan
dari adanya perjanjian,
tanpa memperhitungkan apakah telah terjadi
pertukaran hak dan
kewajiban atau tidak,
sedangkan konsep utang harus ditentukan dari telah terjadinya
pertukaran antara hak dan kewajiban yang hanya terjadi sepihak (terhenti
sepihak) walau tidak didahului perjanjian tertulis.
Selain itu wanprestasi hanya dipertanggung jawabkan kepada kreditor yang
telah membuat perjanjian saja,
namun dalam hukum
kepailitan, harus melihat
dan penyelesaiannya akan melibatkan keseluruhan kreditor lainnya juga.
Kata Kunci: hukum
perjanjian, Hukum Kepailitan,
wanprestasi, utang, perjanjian
timbal balik, exceptio inadimpleti contractus
Penulis: Nyoman Samuel Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd140237