KONSEP WANPRESTASI DALAM HUKUM PERJANJIAN DAN KONSEP UTANG DALAM HUKUM KEPAILITAN (STUDI KOMPARATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DAN KEPAILITAN)

Abstract: Atas  dasar  anggapan  wanprestasi  sebagai  utang,  penyelesaian  kasus wanprestasi  dalam  Hukum  Perjanjian  dengan  menggunakan  mekanisme  hukum Kepailitan telah menjadi fenomena baru dalam dunia bsnis di Indonesia. Padahal tidak  jarang  pihak  termohon  pailit  sengaja  wanprestasi  untuk  membalas  pihak lawan  yang  telah  wanprestasi  lebih  dahulu  (keadaan  exceptio  inadimpleti contractus).  Sehingga  permasalahan  penelitian  tesis  ini  adalah:  Apakah  konsep wanprestasi  pada  hukum  perjanjian  dapat  sepenuhnya  diaplikasikan  ke  dalam konsep utang pada hukum kepailitan?
Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum  normative  dengan pendekatan  perundang-undangan,  pendekatan  kasus,  pendekatan  komparatif  dan pendekatan  konseptual.  Analisis  bahan  hukum  dilakukan  dengan  pendekatan kualitatif  yang  bersifat  eksploratoris  dengan   teknik  interpretatif,  sistematis, evaluatif, konstruktif, maupun argumentatif.
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  tidak  semua  wanprestasi  dapat dinyatakan  sebagai  utang  dalam  kepailitan,  terkecuali  apabila  prestasi  yang dimaksudkan  merupakan  prestasi  dibidang  kegiatan  bisnis  (utang  dagang). Wanprestasi  ditentukan  dari  adanya  perjanjian,  tanpa memperhitungkan  apakah telah  terjadi  pertukaran  hak  dan  kewajiban  atau  tidak,  sedangkan  konsep  utang harus ditentukan dari telah terjadinya pertukaran antara hak dan kewajiban yang hanya terjadi sepihak (terhenti sepihak) walau tidak didahului perjanjian tertulis.
Selain itu wanprestasi hanya dipertanggung jawabkan kepada kreditor yang telah membuat  perjanjian  saja,  namun  dalam  hukum  kepailitan,  harus  melihat  dan penyelesaiannya akan melibatkan keseluruhan kreditor lainnya juga.
Kata Kunci:  hukum  perjanjian,  Hukum  Kepailitan,  wanprestasi,  utang, perjanjian timbal balik, exceptio inadimpleti contractus
Penulis: Nyoman Samuel Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd140237

Artikel Terkait :