KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract: Peradilan syari’at
Islam di Aceh yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah merupakan Pengadilan Khusus
dalam lingkungan Peradilan Agama. Peradilan syari’at Islam di Aceh (Mahkamah
Syar’iyah) merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang
wewenangnya menyangkut wewenang peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus
dalam lingkungan peradilan umum sepanjang wewenangnya menyangkut wewenang
peradilan umum. Wewenan Mahkamah Syar'iyah sebagai pengadilan khusus seperti
yang dijelaskan dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak lagi terbatas
dalam bidang perdata, tetapi juga mencakup bidang mu'amalah dan jinayah.
Sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Syar’iyah memiliki dua
kompetensi dasar, yaitu wewenang Peradilan Agama dan sebahagian wewenang Peradilan
Umum. Penyempurnaan yang menyangkut dengan kewenangan tambahan dariMahkamah
Syar'iyah tersebut harus dibuat dalam bentuk undang-undang yang khusus mengatur
tentang Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan khusus sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Penulis: Efa Laela Fakhriah,
Yusrizal
Kode Jurnal: jphukumdd130594