KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Abstract: Peradilan syari’at Islam di Aceh yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Agama. Peradilan syari’at Islam di Aceh (Mahkamah Syar’iyah) merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang wewenangnya menyangkut wewenang peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang wewenangnya menyangkut wewenang peradilan umum. Wewenan Mahkamah Syar'iyah sebagai pengadilan khusus seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak lagi terbatas dalam bidang perdata, tetapi juga mencakup bidang mu'amalah dan jinayah. Sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, Mahkamah Syar’iyah memiliki dua kompetensi dasar, yaitu wewenang Peradilan Agama dan sebahagian wewenang Peradilan Umum. Penyempurnaan yang menyangkut dengan kewenangan tambahan dariMahkamah Syar'iyah tersebut harus dibuat dalam bentuk undang-undang yang khusus mengatur tentang Mahkamah Syar’iyah sebagai pengadilan khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Keywords: Kewenangan, Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Khusus
Penulis: Efa Laela Fakhriah, Yusrizal
Kode Jurnal: jphukumdd130594

Artikel Terkait :