KEDUDUKAN DAN TUGAS KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DESA DI DESA PAKRAMAN TAMAN-TANDA KECAMATAN BATURITI KABUPATEN TABANAN

Abstrak: Dewasa  ini  berbagai  macam  konflik  atau perkara sering  timbul  dalam masyarakat. Seperti masalah ekonomi, politik, agama, suku, golongan, harga diri, dan sebagainya yang kemudian dapat menimbulkan konflik kepentingan. Permasalahan ini yang  sering  di  temukan  di  masyarakat, khusunya  di  Kecamatan  Baturiti  Kabupaten Tabanan. Penyelesaian perkara biasanya dilakukan di hadapan Kepala Desa atau Kepala Rakyat  yang  sering  disebut  hakim  perdamaian  desa. Kepala  desa  sebagai  hakim perdamaian, merupakan tugas  dari  prajuru  desa  pakraman dalam menyelesaikan  dan mendamaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat, yang diakui keberadaannya dalam  Peraturan  Daerah. Bagaimanakah  kedudukan  dan tugas kepala  desa  sebagai hakim  perdamaian  dan  bagaimana  didalam  pelaksanaanya.  Sesuai  dengan  penelitian yuridis empiris, penyelesaikan  suatu perkara  yaitu melalui  musyawarah  dengan perangkat desa dan memberikan saran-saran sebagai norma hukum yang berlaku dalam masyarakat desanya demi tercapainya kewibawaan, ketertiban dan keamanan desa.
Kata kunci: kedudukan, tugas, hakim perdamaian desa
Penulis; Dewa Nyoman Anom Rai Putra, I Nyoman Wita
Kode Jurnal: jphukumdd140241

Artikel Terkait :