KEDUDUKAN DAN TUGAS KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DESA DI DESA PAKRAMAN TAMAN-TANDA KECAMATAN BATURITI KABUPATEN TABANAN
Abstrak: Dewasa ini
berbagai macam konflik
atau perkara sering timbul dalam masyarakat. Seperti masalah ekonomi,
politik, agama, suku, golongan, harga diri, dan sebagainya yang kemudian dapat
menimbulkan konflik kepentingan. Permasalahan ini yang sering
di temukan di
masyarakat, khusunya di Kecamatan
Baturiti Kabupaten Tabanan.
Penyelesaian perkara biasanya dilakukan di hadapan Kepala Desa atau Kepala Rakyat yang
sering disebut hakim
perdamaian desa. Kepala desa
sebagai hakim perdamaian,
merupakan tugas dari prajuru
desa pakraman dalam menyelesaikan dan mendamaikan perkara-perkara yang terjadi
di masyarakat, yang diakui keberadaannya dalam
Peraturan Daerah.
Bagaimanakah kedudukan dan tugas kepala desa
sebagai hakim perdamaian dan
bagaimana didalam pelaksanaanya. Sesuai
dengan penelitian yuridis
empiris, penyelesaikan suatu
perkara yaitu melalui musyawarah
dengan perangkat desa dan memberikan saran-saran sebagai norma hukum
yang berlaku dalam masyarakat desanya demi tercapainya kewibawaan, ketertiban
dan keamanan desa.
Penulis; Dewa Nyoman Anom Rai
Putra, I Nyoman Wita
Kode Jurnal: jphukumdd140241