IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT.PELITA JAYA PRIMA DI TARAKAN
ABSTRACT: Good Corporate
Governance pada dasarnya merupakan suatu tata kelola perusahaan yang baik, yang
secara konseptual mencakup diaplikasikannya prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan. Good Corporate Governance
tercantum di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan kegiatan pada suatu perusahaan.
Walaupun Good Corporate Governance telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun ini hanya secara praktis.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki beberapa
inkonsistensi hukum, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan
ketidakmanfaatan hukum praktis. Hal inilah yang membuat kurang patuhnya pelaku
perseroan dalam penerapan Good Coorporate Governance, karena tidak adanya
kekuatan hukum dari Good Corporate Governance itu sendiri. Sehingga, memberi
kesempatan pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraih
keuntungan secara pribadi tanpa memikirkan kepentingan perusahaan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan
oleh PT.Pelita Jaya Prima serta memberikan konsep hukum agar dapat melaksanakan
asas Good Corporate Governance dengan baik dan untuk mengidentifikasi penerapan
asas Good Corporate Governance di PT.Pelita Jaya Prima di Tarakan berikut
kendala yang dihadapi. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisn
skripsi adalah Deskriptif-Kualitatif yang artinya menganalisis dan memberikan
gambaran apa yang di peroleh penulis dari lapangan yang diambil dari metode
pengumpulan data-data di lapangan kemudian dianalisis dan diberikan gambaran
sesuai dengan data hasil kajian pustaka serta data-data dari hasil wawancara.
Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar Dewan Komisaris pada
perusahaan lebih meningkatkan pengawasan dalam mengawasi jalannya kegiatan
perseroan dan lebih tegas dalam menyikapi permasalahan yang ada dengan
memberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku kepada
pihak yang melanggar peraturan yang ada.
Penulis: Vivi Sulvianti
Kode Jurnal: jphukumdd130541