FORMULASI PERDA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis proses perumusan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) di Kabupaten Kampar. Kajian
yang digunakan untuk memecahkan masalah ini adalah model teori kelompok menurut
Nugroho (2008) yang mengandaikan kebijakan sebagai keseimbangan. Pada model ini
individu dan kelompok berkepentingan berinteraksi, baik secara fomal maupun
informal. Hasil penelitian menunjukkan proses perumusan Perda No. 6 tahun 2011
di Kabupaten Kampar telah melibatkan banyak aktor yang memiliki kepentingan
dimana mereka saling mengorganisir dan berkoalisi dengan sumber daya yang
berkompeten pada bi-dangnya masing-masing. Hal ini dirasa belum maksimal, para
aktor dalam perumusan perda BPHTB hanya mengikuti aturan nomatif tanpa berusaha
bagaimana perda yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan dapat
meningkatkan PAD secara maksimal.
Penulis: Rita Marina
Kode Jurnal: jphukumdd130618