FORMULASI PERDA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perumusan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) di Kabupaten Kampar. Kajian yang digunakan untuk memecahkan masalah ini adalah model teori kelompok menurut Nugroho (2008) yang mengandaikan kebijakan sebagai keseimbangan. Pada model ini individu dan kelompok berkepentingan berinteraksi, baik secara fomal maupun informal. Hasil penelitian menunjukkan proses perumusan Perda No. 6 tahun 2011 di Kabupaten Kampar telah melibatkan banyak aktor yang memiliki kepentingan dimana mereka saling mengorganisir dan berkoalisi dengan sumber daya yang berkompeten pada bi-dangnya masing-masing. Hal ini dirasa belum maksimal, para aktor dalam perumusan perda BPHTB hanya mengikuti aturan nomatif tanpa berusaha bagaimana perda yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan dapat meningkatkan PAD secara maksimal.
Kata Kunci: formulasi, peraturan daerah, tanah dan bangunan
Penulis: Rita Marina
Kode Jurnal: jphukumdd130618

Artikel Terkait :