DEKONSTRUKSI HUKUM SEBAGAI STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI

Abstrak: Studi hukum tidak akan lepas dari sebuah kondifi kasi teks yang memiliki tujuan tertentu. Agar tujuan yang terkandung dalam makna teks secara hakiki dapat tercapai, diperlukan adanya dekonstruksi hukum. Melalui dekonstruksi, upaya pembangunan hukum di Indonesia yang selama ini dikenal hanya sebatas hukum yang berlaku secara yuridis formal, perlu dimaknai kembali sehingga mencakup nilai-nilai kemaslahatan yang berlaku secara universal. Meskipun perlu diakui, bahwa nilai-nilai kemaslahatan tetap tidak akan mampu menciptakan kepastian hukum, kecuali melalui upaya supremasi hukum yang berupa teks-teks itu sendiri. Untuk menciptakan kepastian hukum (legal certainty), ajaran itu hampir pasti mutlak diperlukan, namun dalam realitas empirisnya ajaran hukum modern tersebut tidak begitu saja dapat diterapkan begitu saja menjadi rule of law tanpa melihat sebagai rule of morality.
Kata kunci: Teks, Dekonstruksi, Kemaslahatan, Kepastian hukum
Penulis: Inayatul Anisah
Kode Jurnal: jphukumdd100115

Artikel Terkait :