DEKONSTRUKSI HUKUM SEBAGAI STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI
Abstrak: Studi hukum tidak akan
lepas dari sebuah kondiļ¬ kasi teks yang memiliki tujuan tertentu. Agar tujuan
yang terkandung dalam makna teks secara hakiki dapat tercapai, diperlukan
adanya dekonstruksi hukum. Melalui dekonstruksi, upaya pembangunan hukum di
Indonesia yang selama ini dikenal hanya sebatas hukum yang berlaku secara
yuridis formal, perlu dimaknai kembali sehingga mencakup nilai-nilai
kemaslahatan yang berlaku secara universal. Meskipun perlu diakui, bahwa
nilai-nilai kemaslahatan tetap tidak akan mampu menciptakan kepastian hukum,
kecuali melalui upaya supremasi hukum yang berupa teks-teks itu sendiri. Untuk menciptakan
kepastian hukum (legal certainty), ajaran itu hampir pasti mutlak diperlukan, namun
dalam realitas empirisnya ajaran hukum modern tersebut tidak begitu saja dapat diterapkan
begitu saja menjadi rule of law tanpa melihat sebagai rule of morality.
Penulis: Inayatul Anisah
Kode Jurnal: jphukumdd100115