ANALISIS PENGENAAN BPHTB ATAS HIBAH WASIAT DAN WARIS DI KOTA DENPASAR
ABSTRAK: Berkaitan dengan
Perda Kota Denpasar No.7 Tahun 2010 tentang BPHTB dalam pasal 6 ayat (5)
tentang pengenaan NPOPTKP untuk waris dan hibah wasiat menimbulkan permasalahan
yakni perbedaan perhitungan yang didasari oleh perbedaan persepsi antara
Dispenda Kota Denpasar dan Wajib Pajak atas pengenaan NPOPTKP. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengenaan BPHTB atas waris dan hibah wasiat atas
kasus I Made Buda Astawa. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif
komparatif dengan membandingkan perhitungan antara Dispenda Kota Denpasar dan
Wajib Pajak. Hasil analisis menunjukan bahwa terjadi sengketa karena perbedaan
perhitungan, bila Wajib Pajak merasa tidak setuju dengan pengenaan pajak BPHTB
yang ditetapkan Dispenda Kota Denpasar maka Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan keberatan dan banding.
Penulis: A.A. Made Hernita
Ismayani, I Kadek Sumadi
Kode Jurnal: jpakuntansidd130508