ANALISIS PENERIMAAN DAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 WAJIB PAJAK BADAN DI KPP PRATAMA YOGYAKARTA

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui penerimaan pajak penghasilan pasal 25 dengan rencana penerimaannya, (2) mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilan pasal 25 dan (3) upaya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta dalam meningkatkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak badan. Subjek dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan, sedangkan objek  dari penelitian ini adalah penerimaan pajak penghasilan pasal 25 dan tingkat kepatuhan. Adapun alat analisis yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif, dengan mempersentasekan antara realisasi penerimaan dengan rencana penerimaan pajak penghasilan pasal 25 badan dan mempersentasekan jumlah wajib pajak badan patuh dengan jumlah wajib pajak efektif.  Hasil penelitian adalah (1) Persentase penerimaan pada tahun 2010 dan 2012 sangat memenuhi kriteria yaitu tahun 2010 sebesar 80,02% dan tahun 2012 sebesar 103,80%, sedangkan pada tahun 2011 persentase penerimaan memenuhi kriteria yaitu sebesar 75,35%. (2) tingkat kepatuhan pada tahun 2010 sebesar 43,76%, tahun 2011 sebesar 43,70%, dan tahun 2012 sebesar 44,04% sehingga  kurang memenuhi kriteria. (3) Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta adalah dengan Intensifikasi, Ekstensifikasi, dan Modernisasi.
Kata Kunci: Penerimaan Pajak, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan, Pajak Penghasilan Pasal 25
Penulis: DHEA HAFIIZH PUTRA NOERED
Kode Jurnal: jpakuntansidd140076

Artikel Terkait :