STUDI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH JAMINAN KESEHATAN DAERAH SUMATERA BARAT SAKATO DALAM MENGHADAPI UNDANG-UNDANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TAHUN 2013
ABSTRAK: Jaminan kesehatan
daerah merupakan suatu upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah
salah satunya Provinsi Sumatera
Barat dimana tujuan dari program Jamkesda adalah untuk
meningkatkan aksesbilitas pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin
atau mendekati miskin
yang tidak tertampung dalam kuota
jamkesmas yang diselenggarakan sejak tahun 2007, pelaksanaan jamkesda di mulai
dari tahun 2007 s/d tahun 2011 diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 40
dan no 41
tahun 2007 dan
setelah berjalan lima
tahun, masih banyak ditemui kendala dalam pelaksanaannya, kemudian pada
Tahun 2011 DPRD
Provinsi Sumatera Barat
dengan hak inisiatifnya keluar
peraturan Daerah nomor
10 Tahun 2011 tentang
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Sumatera Barat Sakato sehingga
sejak Tahun 2012
pelaksanaan jamkesda Sakato mengacu
pada perda tersebut.
Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengevaluasi
pelaksanaaan kebijakan
Peraturan Daerah tentang
Jaminan Kesehatan Sumatera Barat
Sakato Tahun 2013.
Metode: Penelitian ini
merupakan penelitian analisis
diskriptif dengan pendekatan kualitatif
dengan rancangan studi
kasus. Pengumpulan data di lakukan di Dinas Kesehatan Provinsi/Dinas Kesehatan Kab/Kota
terpilih, PT Askes, Bappeda,
PPK. Data kualitatif dikumpulkan
melalui wawancara mendalam, sedangkan data
sekunder didapatkan melalui
telaah dokumen yang
terkait pelaksanaan Jamkesda.
Hasil penelitian :
Pelaksanaan Jaminan kesehatan
Sumatera Barat Sakato berdasarkan
hasil kajian masih
dirasakan belum optimal, yaitu
cara pemilihan dan
penetapan peserta. Premi yang
rendah yaitu Rp.6.000/orang/bulan dengan
sumber dana sharing antara APBD
Provinsi dan APBD kabupaten/Kota,
man-faat pelayanan kesehatan
belum komprehensif. Pemberi
Pela-yanan Kesehatan masih
terbatas di W ilayah
Provinsi Suma-tera Barat dan
hanya di fasilitas pemerintah, Tenaga
kesehatan belum merata penyebaran,
serta masih belum
berfungsinya Tim monitoring dan Evaluasi di Setiap tingkat
Administratif. So-sialisasi tentang Jamkesda
belum optimal, kebijakan
yang ada masih belum
sepenuhnya sesuai dengan
kebijakan yang lebih tinggi.
Kesimpulan: Pelaksanaan Jamkes
Sumatera Barat Sakato belum
berjalan sesuai kebijakan
yang ada, antara
lain pene-tapan kepesertaan,
kualitas pelayanan kesehatan,
premi yang rendah, fasilitas
kesehatan terbatas, tenaga
kesehatan belum merata, serta Tim
monev belum di susun sesuai pedoman.
Saran: Perlu dievaluasi kebijakan Jamkesda Sumatera Barat Sakato, agar
kebijakan yang disusun tidak saling bertentangan. Perlu dukungan Pemda untuk
membentuk Tim Monev Jamkesda sehingga semua pihak mempunyai rasa tanggung jawab
bersama.
Penulis: Tuty Ernawati
Kode Jurnal: jpkesmasdd130157