STUDI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH JAMINAN KESEHATAN DAERAH SUMATERA BARAT SAKATO DALAM MENGHADAPI UNDANG-UNDANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TAHUN 2013

ABSTRAK: Jaminan kesehatan daerah merupakan suatu upaya  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Daerah  salah  satunya Provinsi Sumatera Barat dimana tujuan dari program Jamkesda adalah  untuk  meningkatkan  aksesbilitas  pelayanan  kesehatan bagi  masyarakat  miskin  atau  mendekati  miskin  yang  tidak tertampung dalam kuota jamkesmas yang diselenggarakan sejak tahun 2007, pelaksanaan jamkesda di mulai dari tahun 2007 s/d tahun 2011 diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat no  40  dan  no  41  tahun  2007  dan  setelah  berjalan  lima  tahun, masih banyak ditemui kendala dalam pelaksanaannya, kemudian pada Tahun  2011  DPRD  Provinsi  Sumatera  Barat  dengan  hak inisiatifnya  keluar  peraturan  Daerah  nomor  10  Tahun  2011 tentang  penyelenggaraan  Jaminan  Kesehatan  Sumatera  Barat Sakato  sehingga  sejak  Tahun  2012  pelaksanaan  jamkesda Sakato  mengacu  pada  perda  tersebut.
Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengevaluasi  pelaksanaaan kebijakan  Peraturan  Daerah  tentang  Jaminan  Kesehatan Sumatera  Barat  Sakato Tahun  2013.
Metode:  Penelitian  ini  merupakan  penelitian  analisis  diskriptif dengan  pendekatan  kualitatif  dengan  rancangan  studi  kasus. Pengumpulan data di lakukan di Dinas Kesehatan Provinsi/Dinas Kesehatan  Kab/Kota  terpilih,  PT Askes,  Bappeda,  PPK.  Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam, sedangkan data  sekunder  didapatkan  melalui  telaah  dokumen  yang  terkait pelaksanaan  Jamkesda.
Hasil  penelitian  :  Pelaksanaan  Jaminan  kesehatan  Sumatera Barat  Sakato  berdasarkan  hasil  kajian  masih  dirasakan  belum optimal,  yaitu  cara  pemilihan  dan  penetapan  peserta.  Premi yang  rendah  yaitu  Rp.6.000/orang/bulan  dengan  sumber  dana sharing antara APBD Provinsi dan APBD kabupaten/Kota,  man-faat  pelayanan  kesehatan  belum  komprehensif.  Pemberi  Pela-yanan  Kesehatan  masih  terbatas  di  W ilayah  Provinsi  Suma-tera Barat dan hanya di  fasilitas pemerintah, Tenaga kesehatan belum  merata  penyebaran,  serta  masih  belum  berfungsinya Tim monitoring dan Evaluasi di Setiap tingkat Administratif. So-sialisasi  tentang  Jamkesda  belum  optimal,  kebijakan  yang  ada masih  belum  sepenuhnya  sesuai  dengan  kebijakan  yang  lebih tinggi.
Kesimpulan:    Pelaksanaan  Jamkes  Sumatera  Barat  Sakato belum  berjalan  sesuai  kebijakan  yang  ada,  antara  lain  pene-tapan  kepesertaan,  kualitas  pelayanan  kesehatan,  premi  yang rendah,  fasilitas  kesehatan  terbatas,  tenaga  kesehatan  belum merata, serta Tim monev belum di susun sesuai pedoman.
Saran: Perlu dievaluasi kebijakan Jamkesda Sumatera Barat Sakato, agar kebijakan yang disusun tidak saling bertentangan. Perlu dukungan Pemda untuk membentuk Tim Monev Jamkesda sehingga semua pihak mempunyai rasa tanggung jawab bersama.
Kata Kunci:  Perda Jamkesda, pembiayaan kesehatan, PPK jamkesda
Penulis: Tuty Ernawati
Kode Jurnal: jpkesmasdd130157

Artikel Terkait :