PERLAKUAN AKUNTANSI BANTUAN SOSIAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PADA PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO
ABSTRACT: Pemerintah bertanggungjawab
untuk memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah yang mempunyai keterkaitan tugas pokok dan fungsi dengan pemberian
bantuan sosial ini dapat menganggarkan belanja bantuan sosial. Jenis kegiatan
yang didanai dengan belanja bantuan sosial harus sesuai dengan kriteria belanja
bantuan sosial. Satuan kerja perlu melakukan pengkajian sebelum menentukan
apakah suatu kegiatan yang akan dilakukan dikategorikan sebagai belanja bantuan
sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi
bantuan sosial terhadap laporan keuangan pada pemerintah kota Manado sudah
memadai. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu metode deskriptif. Hasil penelitian yaitu Belanja Bantuan
Sosial yang dianggarkan dan direalisasikan oleh Pemerintah Kota Manado yang
tepat dimasukkan sebagai belanja bantuan sosial yaitu belanja bantuan sosial
organisasi kemasyarakatan LBH dan LPM sedangkan Belanja bantuan sosial
kemasyarakatan olahraga, keagamaan, dan partai politik tidak tepat dimasukkan
sebagai belanja bantuan sosial. Agar perlakuan akuntansinya tepat, sebaiknya
Belanja bantuan sosial kemasyarakatan olahraga, keagamaan, dan partai politik
dimasukkan pada pos hibah.
Penulis: Leike Refni Muaja,
Ventje Ilat, Jantje J. Tinangon
Kode Jurnal: jpmanajemendd140356