PENERAPAN PSAK NO. 30 TENTANG PENDAPATAN SEWA PADA PERUM BULOG DIVRE SULUT DAN GORONTALO
ABSTRAK: Kegiatan sewa aktiva
tetap dalam perusahaan umum harus memiliki ketentuan-ketentuan dalam setiap
proses transaksi sewanya. Perlakuan akuntansi untuk transaksi sewa perlu
diterapkan secara konsisten sesuai dengan PSAK No.30 dalam rangka penyusunan
laporan keuangan. Dalam PSAK No.30 tentang sewa diatur pengakuan, pengukuran
dan pengungkapan sewa yang dalam hal ini terdiri atas lessee dan lessor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah sewa pada Perusahaan Umum
Bulog Divre Sulut dan Gorontalo telah diterapkan sesuai dengan PSAK No.30.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil
penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi sewa aktiva tetap menggunakan metode
sewa operasi dimana pada akhir masa sewa aktiva tetap yang disewakan tetap
menjadi milik pihak pemberi sewa dalam hal ini Perum Bulog Divre Sulut dan
Gorontalo. Hasil sewa aktiva tetap yang berada di daerah luar Manado agar
supaya dilaporkan dulu di Bulog Divre Sulut dan Gorontalo sebelum dikirimkan ke
Bulog pusat.
Penulis: Muhammad Reza, David
Paul Elia Saerang, Harijanto Sabijono
Kode Jurnal: jpmanajemendd140105
Pesan jurnal yang anda butuhkan disini.... >>> KLIK DISINI <<<