Perancangan Sistem Pakar untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam (Fara’id)

Abstrak: Pemasalahan  waris  sering  kali  menjadi  krusial  yang  terkadang  memicu  pertikaian  dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga dan tindakan kriminal. Permasalahan utama adalah tidak semua orang  mampu  dalam  melakukan  penentuan  jumlah  proporsi  untuk  setiap  ahli  waris,  sehingga  dibutuhkan seorang  ahli  (pakar)  yang  dapat  membantu  dalam  melakukan  perhitungan.  Perancangan  sistem  pakar pembagian waris Islam (fara’id) diharapkan dapat membantu memecahkan permasalahan dalam menghitung harta  waris  yang  didasarkan  pada  hukum  Islam.  Jurnal  ini  membahas  sistem  pakar  waris  Islam  yang dirancang menggunakan metodologi pengembangan sistem pakar dari Jhon Durkin dalam membangun basis pengetahuan  dalam  bentuk  aturan-aturan  yang  digunakan  dalam  penentuan  proporsi  untuk  ahli  waris. Adapun  dalam  rekayasa  perangkat  lunak  menggunakan  metodologi  Rational  Unified  Proccess  dengan menggunakan  UML  sebagai  tool  dalam  perancangan  sistem.  Produk  akhir  dari  sistem  pakar  waris  ini menyediakan fasilitas berupa halaman yang berisi mengenai definisi waris, dalil-dalil waris, para ahli waris beserta  bagian  dan  syaratnya,  permasalahan  dalam  waris  Islam,  dan  program  pembagian  waris.  Pembagian waris oleh  sistem dibagi kepada empat langkah, yang pertama ditanyakan  adalah jumlah harta, kedua akan ditanyakan hak-hak yang harus dipenuhi, ketiga akan ditanyakan para ahli waris, dan keempat menampilkan hasil dari perhitungan yang sesuai dengan aturan-aturan dalam waris Islam.
Kata Kunci: Sistem pakar, Waris Islam, Sistem pakar waris
Penulis: Ridwan Setiawan, Dini Destiani, Cepy Slamet
Kode Jurnal: jptkomputerdd120001

Artikel Terkait :