Perancangan Sistem Pakar untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam (Fara’id)
Abstrak: Pemasalahan waris
sering kali menjadi
krusial yang terkadang
memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga
dan tindakan kriminal. Permasalahan utama adalah tidak semua orang mampu
dalam melakukan penentuan
jumlah proporsi untuk
setiap ahli waris,
sehingga dibutuhkan seorang ahli
(pakar) yang dapat
membantu dalam melakukan
perhitungan. Perancangan sistem
pakar pembagian waris Islam (fara’id) diharapkan dapat membantu
memecahkan permasalahan dalam menghitung harta
waris yang didasarkan
pada hukum Islam.
Jurnal ini membahas
sistem pakar waris
Islam yang dirancang menggunakan
metodologi pengembangan sistem pakar dari Jhon Durkin dalam membangun basis pengetahuan dalam
bentuk aturan-aturan yang
digunakan dalam penentuan
proporsi untuk ahli
waris. Adapun dalam rekayasa
perangkat lunak menggunakan
metodologi Rational Unified
Proccess dengan menggunakan UML
sebagai tool dalam
perancangan sistem. Produk
akhir dari sistem
pakar waris ini menyediakan fasilitas berupa halaman yang
berisi mengenai definisi waris, dalil-dalil waris, para ahli waris beserta bagian
dan syaratnya, permasalahan
dalam waris Islam,
dan program pembagian
waris. Pembagian waris oleh sistem dibagi kepada empat langkah, yang
pertama ditanyakan adalah jumlah harta,
kedua akan ditanyakan hak-hak yang harus dipenuhi, ketiga akan ditanyakan para
ahli waris, dan keempat menampilkan hasil dari perhitungan yang sesuai dengan
aturan-aturan dalam waris Islam.
Penulis: Ridwan Setiawan, Dini
Destiani, Cepy Slamet
Kode Jurnal: jptkomputerdd120001