Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan

Abstrak: Pemanfaatan ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum serta keadilan membutuhkan dokter sebagai saksi ahli medis di persidangan. Saksi ahli pada dasarnya adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli suatu perkara pidana. Kewajiban dokter untuk membuat keterangan ahli diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana dan dalam etika kedokteran. Kehadiran dokter sebagai saksi ahli dapat diminta oleh jaksa penuntut ataupun penasehat hukum tersangka atas persetujuan hakim. Dokter dapat menjadi saksi fakta (dokter yang merawat) atau saksi pendapat (ahli independen) tergantung keterangan yang dibutuhkan pengadilan. Dalam memberikan keterangan ahli, dokter harus mengikuti ketentuan yang berlaku di persidangan Indonesia, sehingga penting bagi dokter untuk mengetahui tata cara dan sikap dokter sebagai saksi ahli dan mengikuti pedoman menjadi saksi ahli kedokteran.
Kata kunci: Dokter sebagai aksi ahli, dasar hukum, persidangan, pedoman saksi ahli
Penulis: Rika Susanti       
Kode Jurnal: jpkedokterandd130235

Artikel Terkait :