Peran Dokter sebagai Saksi Ahli Di Persidangan
Abstrak: Pemanfaatan ilmu
kedokteran forensik dalam penegakan hukum serta keadilan membutuhkan dokter
sebagai saksi ahli medis di persidangan. Saksi ahli pada dasarnya adalah
seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian khusus sebagai
dasar dalam memberikan keterangan ahli suatu perkara pidana. Kewajiban dokter untuk
membuat keterangan ahli diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana dan dalam
etika kedokteran. Kehadiran dokter sebagai saksi ahli dapat diminta oleh jaksa
penuntut ataupun penasehat hukum tersangka atas persetujuan hakim. Dokter dapat
menjadi saksi fakta (dokter yang merawat) atau saksi pendapat (ahli independen)
tergantung keterangan yang dibutuhkan pengadilan. Dalam memberikan keterangan
ahli, dokter harus mengikuti ketentuan yang berlaku di persidangan Indonesia,
sehingga penting bagi dokter untuk mengetahui tata cara dan sikap dokter
sebagai saksi ahli dan mengikuti pedoman menjadi saksi ahli kedokteran.
Penulis: Rika Susanti
Kode Jurnal: jpkedokterandd130235