Aplikasi Sistem Pendukung Keputusan Perhitungan Waris Berbasis Web
Sari: Hukum kewarisan Islam (
faroidh ) adalah salah satu hukum yang ada didalam Alquran, QS. An Nisaa’ ayat
12 dan 176. Hukum waris menduduki posisi yang penting dalam hukum Islam. Hal
ini dapat dimengerti sebab masalah kewarisan pasti dialami oleh setiap orang.
Disamping itu hukum waris tersebut langsung menyangkut harta benda yang apabila
tidak diberikan ketentuan yang pasti maka akan dapat menimbulkan sengketa
diantara para ahli waris. Dalam hukum waris yang diatur adalah persoalan
bagaimana harta peninggalan harus diperlakukan, kepada siapa saja harta itu
dipindahkan dan bagaimana cara perpindahan harta peninggalan tersebut. Untuk membantu
pengguna didalam mengetahui bagian dan menghitung harta waris, maka penulis
mengembangkan sebuah perangkat lunak yang mampu membantu pengguna untuk
mengetahui bagian-bagian berapakah yang akan diterima oleh ahli waris.
Pengembangan perangkat lunak tersebut menggunakan metode Rational Unified
Process (RUP), dengan bahasa permodelan Unified Modeling Language (UML). Pada
tahap implementasi penulis menggunakan perangkat pemrograman berbasis web, PHP
versi 5.1.2. Pengujian terhadap perangkat lunak dilakukan dengan metode forward
chaining. Perangkat lunak yang dihasilkan mampu membantu pengguna dalam hal
penghitungan faroidh
Penulis: Didin Samsudin
Adhuri, Abdul Aziz
Kode Jurnal: jptkomputerdd120036