PENERAPAN REVENUE SHARING CONTRACT PADA KLASTER INDUSTRI
ABSTRAK: Klaster industri
adalah konsentrasi geografis dari perusahaan dan industri yang saling
berkompetisi, komplementer, atau saling terkait, yang melakukan bisnis satu
dengan lainnya dan/atau memiliki kebutuhan serupa akan kemampuan, teknologi dan
infrastruktur. Dalam sebuah klaster industri, maka hubungan antara
industri-industri tersebut harus saling menguntungkan. Namun tanpa adanya
kontrak ada kalanya Industri Kecil Menengah (IKM) yang berperan sebagai produsen,
tidak memiliki posisi tawar yang kuat dibandingkan dengan distributor selaku
industri pendukung, sehingga seringkali IKM dirugikan. Penelitian ini akan
fokus pada analisis kontrak sebagai upaya koordinasi dalam sebuah klaster industri
makanan ringan. Analisis dilakukan terhadap penerapan model revenue sharing
contract. Pada model revenue sharing contract, produsen menetapkan harga jual
yang rendah (minimal) kepada distributor untuk tiap unit yang dibeli, tetapi
distributor harus membagi sebagian (fraksi) keuntungan untuk tiap unit yang
terjual. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dengan menerapkan model revenue
sharing, biaya overstock dapat ditekan sehingga kuantitas pesan dari
distributor meningkat dan akhirnya mampu meningkatkan keuntungan baik bagi IKM
maupun distributor. Agar revenue sharing contract menghasilkan keuntungan yang
optimal perlu ditetapkan nilai proporsi pembagian keuntungan (f) yang tepat. Untuk
menerapkan model kontrak ini diperlukan keterbukaan informasi antara IKM dan
distributor.
Penulis: NURWIDIANA
Kode Jurnal: jptindustridd120017