KAJIAN IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI DI KOTA KUPANG
ABSTRAK: Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini
ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Angka kecelakaan
kerja di Indonesia termasuk yang paling tinggi di kawasan ASEAN. Hampir 32%
kasus kecelakaan kerja yang ada di Indonesia terjadi pada sektor konstruksi
yang meliputi semua jenis pekerjaan proyek gedung, jalan, jembatan, terowongan,
irigasi bendungan dan sejenisnya (www.jamsostek.com). Dan jenis kecelakaan
paling tinggi adalah tertimpa (PT Jamsostek,2011). Hal ini tentunya sangat
memprihatinkan, dimana karyawan sebagai asset penting dalam perusahaan namun
tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana penerapan sistem manajemen
K3 oleh kontraktor kelas menengah dan besar di Kota Kupang dan dampak yang
diakibatkannya. Adapun acuan penelitian ini adalah ketentuan yang ditetapkan dalam
SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.PER. 05/MEN/1996.
Analisis menggunakan rumus Normalisasi
de Boer dengan konsep Traffic Light System.
Hasil penelitian menunjukan implementasi SMK3 perusahaan jasa konstruksi
di Kota Kupang termasuk dalam kategori kuning dengan prosentase 62,38 % dan
tingkat kecelakaan masuk dalam kategori hijau maka implementasi SMK3 berada
pada level 2 (cukup aman). Ketentuan-ketentuan SMK3 sebagian besar telah
dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi. Sepuluh ketentuan yang paling banyak
diterapkan adalah menetapkan kebijakan K3, mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi, menyediakan dana untuk pelaksanaan K3, menentukan pengendalian resiko
kecelakaan, peraturan yang dibuat berdasarkan perundang-undangan mengenai K3,
menyediakan fasilitas P3K dalam jumlah yang cukup, membuat tujuan dan sasaran
yang ingin dicapai, setiap pihak yang terlibat dalam perusahaan jasa konstruksi
harus berperan dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3, adanya pembagian
tugas dan tanggung jawab yang jelas dan implementasi pengendalian untuk
mengelola bahaya K3.
Penulis: Yunita A. Messah,
Yohana Bolu Tena, I Made Udiana
Kode Jurnal: jptsipildd120031