KAJIAN IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI DI KOTA KUPANG

ABSTRAK: Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Angka kecelakaan kerja di Indonesia termasuk yang paling tinggi di kawasan ASEAN. Hampir 32% kasus kecelakaan kerja yang ada di Indonesia terjadi pada sektor konstruksi yang meliputi semua jenis pekerjaan proyek gedung, jalan, jembatan, terowongan, irigasi bendungan dan sejenisnya (www.jamsostek.com). Dan jenis kecelakaan paling tinggi adalah tertimpa (PT Jamsostek,2011). Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, dimana karyawan sebagai asset penting dalam perusahaan namun tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana penerapan sistem manajemen K3 oleh kontraktor kelas menengah dan besar di Kota Kupang dan dampak yang diakibatkannya. Adapun acuan penelitian ini adalah ketentuan yang ditetapkan dalam SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.PER. 05/MEN/1996. Analisis menggunakan rumus Normalisasi  de Boer dengan konsep Traffic Light System. 
Hasil penelitian menunjukan implementasi SMK3 perusahaan jasa konstruksi di Kota Kupang termasuk dalam kategori kuning dengan prosentase 62,38 % dan tingkat kecelakaan masuk dalam kategori hijau maka implementasi SMK3 berada pada level 2 (cukup aman). Ketentuan-ketentuan SMK3 sebagian besar telah dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi. Sepuluh ketentuan yang paling banyak diterapkan adalah menetapkan kebijakan K3, mengidentifikasi bahaya yang akan terjadi, menyediakan dana untuk pelaksanaan K3, menentukan pengendalian resiko kecelakaan, peraturan yang dibuat berdasarkan perundang-undangan mengenai K3, menyediakan fasilitas P3K dalam jumlah yang cukup, membuat tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, setiap pihak yang terlibat dalam perusahaan jasa konstruksi harus berperan dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3, adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan implementasi pengendalian untuk mengelola bahaya K3.
Kata Kunci: implementasi, SMK3, perusahaan jasa konstruksi
Penulis: Yunita A. Messah, Yohana Bolu Tena, I Made Udiana
Kode Jurnal: jptsipildd120031

Artikel Terkait :