MANAJEMEN PENGANGKUTAN SAMPAH DI KOTA AMLAPURA
Abstrak: Kondisi existing
pengangkutan sampah di
Kota Amlapura, masih banyak
mengalami permasalahan. Pengangkutan
sampah pada jam
sibuk berakibat timbulnya kemacetan
lalu lintas. Tempat
pembuangan sampah sementara (TPS)
yang ada di
Kota Amlapura, belum
dipisahkan antara sampah organik dan
sampah anorganik, sehingga
sampah masih tercampur
dalam satu wadah. Kondisi
ini perlu kajian
lebih mendalam guna
memperbaiki manajemen pengangkutan
sampah yang ada saat ini.
Penelitian ini bertujuan
untuk memperbaiki kelemahan
sistem pengangkutan sampah saat
ini. Metode pada
SNI 19-2454-2002 digunakan
sebagai metode pendekatan untuk
penyelesaian permasalahan pengangkutan
sampah. Untuk menentukan tarif
yang layak guna menunjang operasional pengangkutan sampah digunakan metode
penilaian finansial yaitu
Net Present Value
(NPV), Benefit Cost Ratio (BCR),
dan Internal Rate of Return (IRR).
Sistem pengangkutan yang dipilih untuk kendaraan compactor truck adalah
pola pengangkutan dengan sistem kontainer tetap sedangkan untuk kendaraan arm
roll truck adalah pola pengangkutan dengan
sistem pengosongan kontainer.
Jumlah alat angkut yang
diperlukan guna merealisasikan pengangkutan
sampah di Kota Amlapura yaitu 4 unit compactor truck
untuk mengangkut sampah organik dan 3 unit compactor truck untuk mengangkut
sampah anorganik, serta 1 unit arm roll untuk
sampah organik dan
anorganik dengan waktu
pengangkutan sampah selama 6 jam
per hari. Jumlah TPS yang diperlukan adalah berupa bin kontainer dengan
kapasitas 0,36 m3 yaitu 213 unit TPS organik dan 137 unit TPS anorganik sedangkan untuk
TPS berupa kontainer
dengan kapasitas 4 m3 yaitu
5 unit TPS organik dan 3 unit TPS
anorganik. Hasil analisa finansial pada investasi peralatan pengangkut sampah
di Kota Amlapura dengan sumber dana 100% biaya investasi bersumber dari
pinjaman bank adalah
Layak dilaksanakan (asumsi
BCR = 1) dengan tarif retribusi yang dikenakan yaitu
rumah tangga Rp. 15.000/KK/bulan, hotel
Rp. 25.000/kamar/bulan, restoran
Rp. 5.000/seat/bulan, toko
Rp. 30.000/unit/bulan, sekolah dan kantor Rp. 20.000/unit/bulan,
pedagang pasar Rp. 30.000/pedagang/bulan,
industri kecil Rp.
30.000/bulan dan industri
sedang Rp. 40.000/bulan.
Penulis: Mayun Nadiasa, Dewa
Ketut Sudarsana, dan I Nyoman Yasmara
Kode Jurnal: jptsipildd090061