STUDI TENTANG PROSEDUR PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH (BKDD) KABUPATEN NUNUKAN
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui prosedur penerimaan Pegawai Negeri Sipil yang ada di
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan dan untuk
mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam proses
penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif kualitatif dengan Fokus Prosedur penerimaan Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan meliputi (1)
Perencanaan, (2) Pengumuman, (3) Pelamaran, (4) Seleksi, (5) Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), (6) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dengan Key Informan adalah
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah dan Informan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bidang
Pengadaan dan Pengembangan Pegawai.
Berdasarkan hasil penelitian tentang prosedur penerimaan Pegawai Negeri
Sipil di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan diketahui bahwa
tahap perencanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian
dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan ini sudah berjalan baik yaitu dari
penentuan persyaratan, persiapan penyusunan formasi dan mempersiapkan jadwal
kegiatan, tahap pengumuman yang dilakukan juga berjalan maksimal yaitu melalui
surat kabar atau koran, radio, dan juga melalui website khusus Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), pada tahap pelamaran surat lamarannya
dapat langsung di antar ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah pada jam-jam
kerja , kemudian tahap seleksi dilakukan hanya berupa ujian tertulis (
kompetensi) saja sedangkan untuk test psikotes tidak dilaksanakan hal ini dikarenakan merupakan ketentuan prosedur dari
BKD Provinsi Kalimantan Timur, tahap pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) merupakan pelamar yang dinyatakan lulus dalam tahap penyaringan ditempatkan
sesuai formasi yang dilamar dan harus mengikuti Diklat Prajabatan
sekurang-kurangya 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Untuk dapat diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti Diklat Pra
Jabatan dan dinyatakan lulus dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun.
Kata Kunci: Penerimaan Pegawai
Negeri Sipil, BKDD (Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah)
Penulis: Dina Eka Sari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130756