STUDI TENTANG PROSEDUR PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH (BKDD) KABUPATEN NUNUKAN

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penerimaan Pegawai Negeri Sipil yang ada di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan dan untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil  di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan Fokus Prosedur penerimaan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan meliputi (1) Perencanaan, (2) Pengumuman, (3) Pelamaran, (4) Seleksi, (5) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), (6) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan  studi dokumentasi dengan Key Informan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah dan Informan  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai.
Berdasarkan hasil penelitian tentang prosedur penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan diketahui bahwa tahap perencanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Nunukan ini sudah berjalan baik yaitu dari penentuan persyaratan, persiapan penyusunan formasi dan mempersiapkan jadwal kegiatan, tahap pengumuman yang dilakukan juga berjalan maksimal yaitu melalui surat kabar atau koran, radio, dan juga melalui website khusus Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), pada tahap pelamaran surat lamarannya dapat langsung di antar ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah pada jam-jam kerja , kemudian tahap seleksi dilakukan hanya berupa ujian tertulis ( kompetensi) saja sedangkan untuk test psikotes tidak dilaksanakan hal ini  dikarenakan merupakan ketentuan prosedur dari BKD Provinsi Kalimantan Timur, tahap pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan pelamar yang dinyatakan lulus dalam tahap penyaringan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar dan harus mengikuti Diklat Prajabatan sekurang-kurangya 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti Diklat Pra Jabatan dan dinyatakan lulus dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun.
Kata Kunci: Penerimaan Pegawai Negeri Sipil, BKDD (Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah)
Penulis: Dina Eka Sari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130756

Artikel Terkait :