PROSES TRANSFORMASI AGRARIA DAN KONFLIK SUMBERDAYA ALAM DI DAERAH PEDALAMAN: STUDI KASUS DI KECAMATAN LONG BAGUN KABUPATEN KUTAI BARAT, KALIMANTAN TIMUR

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah dan bentuk-bentuk penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat lokal, perusahaan dan pemerintah. Dari sejarah dan bentuk penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah tersebut, dapat diketahui proses transformasi agraria yang terjadi termasuk tata kelola, tata kuasa dan tata ijin yang ada. Selain itu pula diketahuinya pula konflik yang terjadi akibat dari proses transformasi agraria yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Masyarakat asli maupun pendatang pada wilayah Kecamatan Long Bagun mendapatkan akses atas tanah melalui proses-proses yang sah menurut aturan hukum mereka (kesepakatan adat/lokal) untuk dapat menguasai tanah yang dimiliki oleh pemilik sebelumnya. Proses tersebut dapat dilakukan secara turun temurun atau mendapatkan ijin dari pihak petinggi kampung setempat; (2) Konflik penguasaan tanah di Kecamatan Long Bagun terjadi dikarenakan ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk menyelesaikan konflik tata batas, terutama sejak adanya pemberian izin HPHH seluas 100 ha dan IUKhM; (3) Selain disebabkan adanya investor/kapitalisme besar di kampung-kampung, konflik sumberdaya alam di Kecamatan Long bagun juga terjadi karena tidak jelasnya kepemilikan dan tidak terselesaikannya tata batas kampung.
Kata Kunci: Transformasi agraria, konflik sumberdaya alam, Kecamatan Long Bagun
Penulis: Eddy Mangopo Angi, Catur Budi Wiati
Kode Jurnal: jpkehutanandd130041

Artikel Terkait :