TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KECAMATAN SIDOARJO

Abstrak: Tulisan ini menjelaskan tentang peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jati, Desa Banjar Bendo dan Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo dalam memberdayakan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa seta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Peranan BPD dalam memberdayakan masyarakat di Desa Jati kurang aktif, BPD Desa Banjar Bendo sangat aktif dan BPD Desa Sumput kurang aktif. Kurang aktifnya dalam menjalankan perannya terletak pada pelaksanaan fungsi legislasi yang telah ditetapkan oleh PP Nomor 72 Tahun 2005 pasal 35 Juncto Perda Sidoarjo Nomor 07 Tahun 2006 pasal 12. Namun tugas dan fungsi legislasi BPD di desa Kecamatan Sidoarjo belum dapat berjalan secara maksimal, hal ini ditunjukan dengan kurang komprehensif-nya BPD di Desa Jati dan Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo di dalam membingkai peraturan-peraturan desa yang masih bersifat konvensional ke bentuk peraturan tertulis serta kurangnya bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang legislasi. Jika dianalisis dengan fiqh siyasah lembaga BPD bisa disamakan dengan Ahl al-H}all wa al-‘Aqd karena dalam substansinya keduanya memiliki wewenang membentuk undang-undang dan berkedudukan sebagai lembaga legislatif (wakil rakyat). BPD yang menerapkan fungsi membentuk undang-undang yaitu BPD Desa Banjar Bendo, sedangkan yang belum menerapkan fungsi membentuk undang-undang yaitu BPD Desa Jati dan BPD Desa Sumput.
Kata Kunci: Peranan, Badan Permusyawaratan Desa, Ahl al-H}all wa al-‘Aqd
Penulis: Risaatul Lailiyah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130076

Artikel Terkait :