TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KECAMATAN SIDOARJO
Abstrak: Tulisan ini
menjelaskan tentang peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jati, Desa
Banjar Bendo dan Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo dalam memberdayakan masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa
seta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Peranan BPD dalam
memberdayakan masyarakat di Desa Jati kurang aktif, BPD Desa Banjar Bendo
sangat aktif dan BPD Desa Sumput kurang aktif. Kurang aktifnya dalam menjalankan
perannya terletak pada pelaksanaan fungsi legislasi yang telah ditetapkan oleh
PP Nomor 72 Tahun 2005 pasal 35 Juncto Perda Sidoarjo Nomor 07 Tahun 2006 pasal
12. Namun tugas dan fungsi legislasi BPD di desa Kecamatan Sidoarjo belum dapat
berjalan secara maksimal, hal ini ditunjukan dengan kurang komprehensif-nya BPD
di Desa Jati dan Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo di dalam membingkai
peraturan-peraturan desa yang masih bersifat konvensional ke bentuk peraturan
tertulis serta kurangnya bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah khususnya
dalam bidang legislasi. Jika dianalisis dengan fiqh siyasah lembaga BPD bisa
disamakan dengan Ahl al-H}all wa al-‘Aqd karena dalam substansinya keduanya
memiliki wewenang membentuk undang-undang dan berkedudukan sebagai lembaga
legislatif (wakil rakyat). BPD yang menerapkan fungsi membentuk undang-undang
yaitu BPD Desa Banjar Bendo, sedangkan yang belum menerapkan fungsi membentuk
undang-undang yaitu BPD Desa Jati dan BPD Desa Sumput.
Kata Kunci: Peranan, Badan
Permusyawaratan Desa, Ahl al-H}all wa al-‘Aqd
Penulis: Risaatul Lailiyah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130076