SEJARAH SOSIAL HUKUMAN PEMINUM KHAMR (Perspektif Sosiologis Hukum Pidana Islam)

Abstrak: Sanksi hukuman bagi peminum khamr tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Sebagai salah satu dari sekian banyak ketentuan yang bersifat hudud, peminum khamr harus tetap dihukum. Akan tetapi, dalam praktek pelaksanaan hukuman bagi peminum khamr ini terdapat perbedaan tentang jumlah dan batas hukuman yang diberikan kepada peminum khamr. Hal ini dikarenakan al_Qur’an tidak menyebut sanksi hokum bagi peminum khamr. Berbeda dengan sanksi hukuman bagi pelanggaran terhadap varian hudud lainnya seperti perzinaan, tuduhan perzinahan, dan pencurian yang disebutkan jumlah dan batasan hukumannya. Perbedaan penerapan sanksi hukuman bagi peminum khamr pada masa Rasul SAW dan masa sesudahnya mengindikasikan bahwa meskipun secara substantive sanksi hukuman itu harus tetap diberlakukan, tetapi dari segi penerapannya dapat menjadi lebih berat atau paling tidak, sama, dengan sanksi hukuman sebelumnya. Dari indikasi itu dapat ditemukan kenyataan bahwa Hukum Islam terkait dengan perubahan dan perkembangan masyarakat. Dengan demikian, maka terjadi situasi dan kondisi yang saling mempengaruhi antara hokum Islam dengan perkembangan dan perubahan masyarakat, maupun sebaliknya.
Kata Kunci: Khamr, hadd, sanksi hokum
Penulis: Arif jamaluddin Malik
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130073

Artikel Terkait :