SEJARAH SOSIAL HUKUMAN PEMINUM KHAMR (Perspektif Sosiologis Hukum Pidana Islam)
Abstrak: Sanksi hukuman bagi
peminum khamr tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan perkembangan
dan perubahan masyarakat. Sebagai salah satu dari sekian banyak ketentuan yang
bersifat hudud, peminum khamr harus tetap dihukum. Akan tetapi, dalam praktek
pelaksanaan hukuman bagi peminum khamr ini terdapat perbedaan tentang jumlah
dan batas hukuman yang diberikan kepada peminum khamr. Hal ini dikarenakan
al_Qur’an tidak menyebut sanksi hokum bagi peminum khamr. Berbeda dengan sanksi
hukuman bagi pelanggaran terhadap varian hudud lainnya seperti perzinaan,
tuduhan perzinahan, dan pencurian yang disebutkan jumlah dan batasan
hukumannya. Perbedaan penerapan sanksi hukuman bagi peminum khamr pada masa
Rasul SAW dan masa sesudahnya mengindikasikan bahwa meskipun secara substantive
sanksi hukuman itu harus tetap diberlakukan, tetapi dari segi penerapannya
dapat menjadi lebih berat atau paling tidak, sama, dengan sanksi hukuman
sebelumnya. Dari indikasi itu dapat ditemukan kenyataan bahwa Hukum Islam
terkait dengan perubahan dan perkembangan masyarakat. Dengan demikian, maka
terjadi situasi dan kondisi yang saling mempengaruhi antara hokum Islam dengan
perkembangan dan perubahan masyarakat, maupun sebaliknya.
Kata Kunci: Khamr, hadd,
sanksi hokum
Penulis: Arif jamaluddin Malik
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd130073