Pemerintahan Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)(Studi Pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kota Batu)
Abstrak: Adanya pelaksanan
otonomi daerah dan
disertai pula dengan
adanya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah,
diharapkan birokrasi di
daerah dapat memberikan
pelayanan yang semaksimal mungkin, sesuai dengan keinginan
dan kebutuhan masyarakatnya, tak terkecuali pelayanan pada birokrasi perijinan, khusunya
Ijin Mendirikan bangunan
(IMB). Masalah yang
selama ini kerap
kali muncul pada saat
proses ijin mendirikan
bangunan (IMB) adalah
mengenai proses yang
dirasa lamban, cenderung berbelit-belit dan
maraknya praktek pungutan
liar. Ini menunjukkan
bahwa pelayanan publik
yang dilakukan birokrat selama
ini tidak kunjung
memperlihatkan kemajuan ke
arah yang lebih
baik malah sebaliknya. MetodePenelitian yang
digunakanadalahpenelitiankualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Kinerja KPPT dalam meningkatkan
Kualitas Pelayanan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB)
sudah dapat dikatakan baik, hal
tersebut dapat dilihat dari kompetensi aparatur pemberi pelayanan (SDM), sarana
dan prasarana, mekanisme yang
terdiri dari prosedur
pelayanan, waktu penyelesaian
pelayanan, dan biaya pelayanan, disertai
pula dengan pencapaian
target kinerja, tujuan,
visi dan misi
organisasi. Kualitas pelayanan IMB
di Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kota
Batu pada dasarnya
sudah baik dan
sudah mencapai apa yang
dikatakan pelayanan berkualitas.
Dikatakan demikian di
karenakan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi harapan dan
kepuasan para pelanggan atau masyarakat pengguna jasa.
Kata kunci: Kinerja,
Pemerintahan Daerah, Kualitas, Pelayanan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Penulis: Yudicia Pranata K,
Imam Hanafi, Suwondo
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130002