MENYINGKAP SOCIAL NATURE INDUSTRI MUSIK DIGITAL DALAM NEGERI

Abstrak: Objek  pada  tulisan  ini  adalah  kondisi  sosial  musik  digital  di  dalam negeri. Latar belakang makalah ini didasari berdasarkan data global bahwa tiga puluh miliar lagu diunduh secara ilegal pada kurun waktu tahun 2004-2009  dengan  kerugian  mencapai  US$  17-40  miliar.  Pengunduhan  musik ilegal  ternyata  juga  terjadi  di  Indonesia.  Berdasarkan  hasil  survey  lembaga swadaya  masayarakat  Heal  Our  Music,  bahwa  dalam  sehari  di  Indonesia ada  7.920.944  pengunduhan  musik  digital  ilegal.  Jumlah  itu  berarti  sama dengan setiap detik ada 92 pengunduhan musik ilegal. Maka dari itu penulis memetakan  tiga  poin  pembahasan  yaitu,  realitas  pembajakan  didalam negeri,  mendukung  hak  cipta  industri  kreatif  musik,  literasi  bagi  penikmat musik. Kesimpulan dari tulisan ini adalah adanya undang-undang hak cipta saja masih kurang, pemerintah harus menyediakan sistem teknis mengunduh musik yang legal dan murah bagi penikmat musik.
Kata Kunci: Musik Digital, Pengunduhan Ilegal, Pembajakan dan literasi
Penulis: Awang Dharmawan
Kode Jurnal: jpkomunikasidd120070

Artikel Terkait :