MENYINGKAP SOCIAL NATURE INDUSTRI MUSIK DIGITAL DALAM NEGERI
Abstrak: Objek pada
tulisan ini adalah
kondisi sosial musik
digital di dalam negeri. Latar belakang makalah ini
didasari berdasarkan data global bahwa tiga puluh miliar lagu diunduh secara
ilegal pada kurun waktu tahun 2004-2009
dengan kerugian mencapai
US$ 17-40 miliar.
Pengunduhan musik ilegal ternyata
juga terjadi di
Indonesia. Berdasarkan hasil
survey lembaga swadaya masayarakat
Heal Our Music,
bahwa dalam sehari
di Indonesia ada 7.920.944
pengunduhan musik digital
ilegal. Jumlah itu berarti sama dengan setiap detik ada 92 pengunduhan
musik ilegal. Maka dari itu penulis memetakan
tiga poin pembahasan
yaitu, realitas pembajakan
didalam negeri, mendukung hak
cipta industri kreatif
musik, literasi bagi
penikmat musik. Kesimpulan dari tulisan ini adalah adanya undang-undang
hak cipta saja masih kurang, pemerintah harus menyediakan sistem teknis
mengunduh musik yang legal dan murah bagi penikmat musik.
Kata Kunci: Musik Digital,
Pengunduhan Ilegal, Pembajakan dan literasi
Penulis: Awang Dharmawan
Kode Jurnal: jpkomunikasidd120070