MENYATUKAN PENETAPAN 1 RAMADLAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH DI INDONESIA
ABSTRACT: Penyatuan waktu
untuk memulai dan mengakhiri ibadah puasa ramadlan mengarah pada konflik
disintegrasi pada komunitas muslim. Dalam tulisan ini, akan diulas tentang akar
perbedaan penetapan awal bulan qamariyah kemudian dicarikan sebuah solusi yang
cepat dan akurat. Ada dua pendekatan yang harus dilakukan dalam upaya penyatuan
awal bulan qamariyah di Indonesia yakni pendekatan metodologis dan authority
(kekuasaan). Namun untuk percepatan terwujudnya persatuan penetapan awal bulan
qamariyah maka pendekatan yang kedua harus diutamakan terlebih dahulu sebelum
pendekatan pertama membuahkan hasil yang bisa diterima secara syar’iyah dan
ilmiah.
KEYWORDS: Hisab rukyat;
Dialektis Metodologis; Single Authority
Penulis: Ahmad Wahidi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110160