MENYATUKAN PENETAPAN 1 RAMADLAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH DI INDONESIA

ABSTRACT: Penyatuan waktu untuk memulai dan mengakhiri ibadah puasa ramadlan mengarah pada konflik disintegrasi pada komunitas muslim. Dalam tulisan ini, akan diulas tentang akar perbedaan penetapan awal bulan qamariyah kemudian dicarikan sebuah solusi yang cepat dan akurat. Ada dua pendekatan yang harus dilakukan dalam upaya penyatuan awal bulan qamariyah di Indonesia yakni pendekatan metodologis dan authority (kekuasaan). Namun untuk percepatan terwujudnya persatuan penetapan awal bulan qamariyah maka pendekatan yang kedua harus diutamakan terlebih dahulu sebelum pendekatan pertama membuahkan hasil yang bisa diterima secara syar’iyah dan ilmiah.
KEYWORDS: Hisab rukyat; Dialektis Metodologis; Single Authority
Penulis: Ahmad Wahidi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110160

Artikel Terkait :