KONTRIBUSI PAJAK PENGELOLAAN AIR TANAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MALANG
Abstrak: Salah satu pos sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dibayarkan
oleh orang pribadi atau suatu badan ke pemerintah daerah tanpa imbalan langsung
yang nantinya iuran tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintah
daerah. Pemungutan pajak merupakan alternatif yang paling potensial dalam
meningkatkan pendapatan negara. Hal ini dikarenakan pajak memiliki jumlah yang
relatif stabil. Selain itu pajak daerah merupakan cerminan partisipasi aktif
masyarakat dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daearh. Metode penelitian
yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif
deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan pelaksanaan peraturan daerah ini
kurang berjalan sesuai dengan rencana. Hasil dari penelitian terdiri dari
beberapa sudut pandang diantaranya adalah Ukuran-ukuran dasar dan tujuan
kebijakan, organisasi pelaksana, sasaran kebijakan, kegiatan-kegiatan
pelaksanaan, hubungan antar lembaga pelaksana. Dari hasil penelitian peneliti
memberikan beberapa saran antara lain meningkatkan kualitas dan kuantitas
aparatur dalam implementasi kebijakan pengelolaan air tanah. Perlu adanya
komunikasi yang baik antar Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Malang
dengan pihak pengelola air tanah dalam hal ini adalah pemohon ijin pengelolaan
air tanah.
Kata kunci: Kontribusi pajak
air tanah terhadap pendapatan daerah Kabupaten Malang
Penulis: Wendy Dwi Saputra
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130046