KONTRIBUSI PAJAK PENGELOLAAN AIR TANAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MALANG

Abstrak: Salah satu pos sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau suatu badan ke pemerintah daerah tanpa imbalan langsung yang nantinya iuran tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Pemungutan pajak merupakan alternatif yang paling potensial dalam meningkatkan pendapatan negara. Hal ini dikarenakan pajak memiliki jumlah yang relatif stabil. Selain itu pajak daerah merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daearh. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan pelaksanaan peraturan daerah ini kurang berjalan sesuai dengan rencana. Hasil dari penelitian terdiri dari beberapa sudut pandang diantaranya adalah Ukuran-ukuran dasar dan tujuan kebijakan, organisasi pelaksana, sasaran kebijakan, kegiatan-kegiatan pelaksanaan, hubungan antar lembaga pelaksana. Dari hasil penelitian peneliti memberikan beberapa saran antara lain meningkatkan kualitas dan kuantitas aparatur dalam implementasi kebijakan pengelolaan air tanah. Perlu adanya komunikasi yang baik antar Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Malang dengan pihak pengelola air tanah dalam hal ini adalah pemohon ijin pengelolaan air tanah.
Kata kunci: Kontribusi pajak air tanah terhadap pendapatan daerah Kabupaten Malang
Penulis: Wendy Dwi Saputra
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130046

Artikel Terkait :