KONSEP ISLAM DALAM PEMIKIRAN ISIF
Abstrak: Islam sangat luas,
namun secara sederhana ajaran Islam dapat dipilah menjadi tiga ranah: akidah,
syari’ah, dan akhlak plus tasawuf (iman,
islam, ihsan). Pemikiran ini bukan pemisahan, tetapi pengkelompokkan substansi
ajaran yang memiliki kesamaan bentuk, ciri-ciri dan fungsi. Syari’at dipilah
menjadi berbagai hal, seperti norma, perbuatan manusia, dan peristiwa. Ekonomi
dipilah menjadi tiga bidang, yaitu pengadaan barang, pengelolaan, dan
penjualan. Masalah itu, biasanya dibahas oleh Ilmu Fiqh.
Keilmuan dalam Islam yang oleh Ilmu Fiqh disebut ‘zhanni’. Perdebatan dalam
Islam bisa disebut sebagai rahmat, sebagaimana hadits Nabi mengatakan. “ikhtilafu
ummati rahmat”. Perdebatan itu terjadi
pada dataran epistemology, terutama dalam bidang Ilmu Kalam, maka zaman dulu,
sering disebut jasad kasar. Terkadang, bisa terjadi penilaian yang negatif seperti perdebatan antara Murji’ah, Khawarij,
Mu’tazilah, Ahli Sunnah, dan Syi’ah. Selain itu, ada lagi jasad syari’ah yang
paling kasar, yaitu jasad syari’at yang didasarkan pada sebuah ideology,
norma-norma gerakan dan politik, seperti Gerakan al-Ikhwan al-Muslimun di
Mesir, Gerakan Wahabiyah di Saudi Arabia, Gerakan Muhammadiyah, Persis,
Al-Irsyad, NU, dan lain-lain di Indonesia.
Keywords: Islam, Pemikiran,
Zhanni, Syari’at dan Nubuwwah
Penulis: A. Chozin Nasuha
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd090001