IMPLIKASI PUTUSAN MK TERHADAP STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH
Abstrak: Status anak
di luar nikah
yang menurut undang-undang
hanya memiliki hubungan
keperdataan dengan ibunya dan
keluarga ibunya saja.
Aturan tersebut dianggap tidak
adil karena dibebankan kepada anak.
Maka putusan MK,
berdasarkan pada UUD 1945 dan
perkembangan teknologi, status anak di luar nikah mendapatkan hak yang sepadan
dengan anak dengan status
perkawinan bagi si
laki-laki. Penghapusan
perlakuan diskriminatif terhadap
anak luar kawin tentu
akan memberikan nilai
kebaikan bagi masa depan anak. Tentunya kedudukan anak di luar nikah
menjadi setara dengan
anak yang lahir sebagai akibat perkawinan yang sah.
Kata Kunci: Status Hukum, Anak
di luar Nikah
Penulis: Abdul Halim Musthofa
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd100007