IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KERJASAMA DESA DALAM RANGKA OPTIMALISASI POTENSI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DESA DI KABUPATEN PASURUAN (STUDI DWI SITUS DI DESA JARANGAN KECAMATAN REJOSO DAN DESA DURENSEWU KECAMATAN PANDA
Abstrak: Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kerjasama Desa dalam Rangka
Optimalisasi Potensi Desa dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa Di Kabupaten
Pasuruan. Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kerjasama desa berlaku diseluruh
Kabupaten Pasuruan, tidak terkecuali desa Jarangan dan desa Durensewu, terjadi
permasalahan dalam Implementasi Perda ini, karena tidak seluruh Kabupaten
Pasuruan menerapkannya terbukti dengan tidak seluruh aparat desa tahu dan
mengerti tentang Perda ini. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan
menganalisis bagaimana implementasi perda tersebut di Kabupaten Pasuruan,
mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta dampak
peraturan ini terhadap optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan
asli desa di desa Jarangan dan desa Durensewu. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian deskriptif kualitatif. implementasi perda ini berhasil di desa
Durensewu Kecamatan Pandaan dilihat dari aktor pelaksana, sasaran dan tujuan
program, maupun komunikasi dan koordinasi yang sesuai, Perda ini membawa dampak
peningkatan pendapatan asli desa dan membuka lapangan kerja baru melalui
kerjasama desa Durensewu dengan pihak ketiga yaitu PT. Berkat Ganda Sentosa,
Kastari dan Manking Sodikin, tetapi tidak mempunyai dampak di desa Jarangan
Kecamatan Rejoso, faktor pendukung di desa Durensewu adalah dukungan dari pihak
pemerintah, kualitas SDM, dukungan dan kepercayaan rakyat, faktor aksesibilitas
dan prestasi desa Durensewu. Faktor penghambat di desa Jarangan adalah kualitas
SDM dan dukungan dan kepercayaan rakyat.
Kata Kunci: Implementasi,
Kerjasama Desa, Potensi
Penulis: Bella Marista
Ratnasari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130030