IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KERJASAMA DESA DALAM RANGKA OPTIMALISASI POTENSI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DESA DI KABUPATEN PASURUAN (STUDI DWI SITUS DI DESA JARANGAN KECAMATAN REJOSO DAN DESA DURENSEWU KECAMATAN PANDA

Abstrak: Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kerjasama Desa dalam Rangka Optimalisasi Potensi Desa dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa Di Kabupaten Pasuruan. Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kerjasama desa berlaku diseluruh Kabupaten Pasuruan, tidak terkecuali desa Jarangan dan desa Durensewu, terjadi permasalahan dalam Implementasi Perda ini, karena tidak seluruh Kabupaten Pasuruan menerapkannya terbukti dengan tidak seluruh aparat desa tahu dan mengerti tentang Perda ini. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana implementasi perda tersebut di Kabupaten Pasuruan, mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta dampak peraturan ini terhadap optimalisasi potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa di desa Jarangan dan desa Durensewu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. implementasi perda ini berhasil di desa Durensewu Kecamatan Pandaan dilihat dari aktor pelaksana, sasaran dan tujuan program, maupun komunikasi dan koordinasi yang sesuai, Perda ini membawa dampak peningkatan pendapatan asli desa dan membuka lapangan kerja baru melalui kerjasama desa Durensewu dengan pihak ketiga yaitu PT. Berkat Ganda Sentosa, Kastari dan Manking Sodikin, tetapi tidak mempunyai dampak di desa Jarangan Kecamatan Rejoso, faktor pendukung di desa Durensewu adalah dukungan dari pihak pemerintah, kualitas SDM, dukungan dan kepercayaan rakyat, faktor aksesibilitas dan prestasi desa Durensewu. Faktor penghambat di desa Jarangan adalah kualitas SDM dan dukungan dan kepercayaan rakyat.
Kata Kunci: Implementasi, Kerjasama Desa, Potensi
Penulis: Bella Marista Ratnasari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd130030

Artikel Terkait :