Dinamika Sistem Pers di Indonesia

Abstraksi: Di Indonesia, sejak pemerintah mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, pers Indonesia telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UU no 11 tahun 1966 juncto UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat.Dalam pelaksanaannya, sistem pers Indonesia dewasa ini berada dalam kontek kebebasan dan komersialisasi yang telah menciptakan pluralisme media, yang pada hakekatnya merupakan kelanjutan Tata Komunikasi Dan Informasi Dunia Baru - dimana sejak paruh tahun 1980-an tidak lagi mencerminkan upaya media untuk membangun public sphere (sebagai bagian tanggung jawab sosial) yang benar-benar membebaskan masyarakat dari cengkraman kekuasaan: politik maupun ekonomi.Sistem pers yang ada dalam ranah media di Indonesia telah didominasi segelintir pemilik modal dalam industri pers Indonesia yang disadari atau tidak --- juga merupakan bagian dari penetrasi dan ekspansi kapitalisme dan kekuatan politik secara global.
Kata kunci: sistem pers tanggung jawab sosial, pluralisme media, dominasi pemilik modal, ekspansi kapitalisme
Penulis: Inge Hutagalung
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130335

Artikel Terkait :