Dinamika Sistem Pers di Indonesia
Abstraksi: Di Indonesia, sejak
pemerintah mengundangkan UU no 40 tahun 1999, secara normatif, pers Indonesia
telah menganut teori pers tanggungjawab sosial (kebebasan pers yang bertanggung
jawab pada masyarakat/kepentingan umum). Berbeda dengan UU no 11 tahun 1966 juncto
UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol
sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada
masyarakat.Dalam pelaksanaannya, sistem pers Indonesia dewasa ini berada dalam
kontek kebebasan dan komersialisasi yang telah menciptakan pluralisme media,
yang pada hakekatnya merupakan kelanjutan Tata Komunikasi Dan Informasi Dunia
Baru - dimana sejak paruh tahun 1980-an tidak lagi mencerminkan upaya media
untuk membangun public sphere (sebagai bagian tanggung jawab sosial) yang
benar-benar membebaskan masyarakat dari cengkraman kekuasaan: politik maupun
ekonomi.Sistem pers yang ada dalam ranah media di Indonesia telah didominasi
segelintir pemilik modal dalam industri pers Indonesia yang disadari atau tidak
--- juga merupakan bagian dari penetrasi dan ekspansi kapitalisme dan kekuatan
politik secara global.
Kata kunci: sistem pers
tanggung jawab sosial, pluralisme media, dominasi pemilik modal, ekspansi
kapitalisme
Penulis: Inge Hutagalung
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130335