URGENSI JAMINAN DALAM PRODUK PEMBIAYAAN DI PERBANKAN SYARIAH
SARI: Dalam perbankan syariah
secara umum jaminan dibagi menjadi dua: jaminan yang berupa orang (personal
guaranty) dan jaminan yang berupa harta benda. Yang pertama sering dikenal
dengan istilah dlaman atau kafalah. Sedangkan yang kedua dikenal dengan istilah
rahn. Kafalah adalah Jaminan yang diberikan oleh kafil (penanggung) kepada
pihak ketiga atas kewajiban (prestasi) yang harus ditunaikan pihak kedua
(tertanggung). Al-rahn adalah harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan
utang yang bersifat mengikat. Jaminan sangat menentukan tingkat keamanan
pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Di samping itu, keberadaan agunan menjadi
sangat penting, dan hal ini berhubungan dengan filosofi dasar dari dana bank.
Atas dasar beberapa pertimbangan di atas, maka pengajuan pembiayaan di bank
syariah yang menggunakan skim musyarakah ataupun mudharahah dikenakan kewajiban
memberikan agunan
Kata Kunci: Jaminan,
Pembiayaan, Bank Syariah
Penulis: Jamaluddin Bukhori
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120011