REAKTUALISASI HUKUM ISLAM : PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI

Abstrak: Dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer saat ini, mulai berkembang suatu pemikiran sumber  hukum  yang  dianggap  mandiri  yakni  maslahah  atau  maqashid  asy-syariyyah.  Belakangan konsep tersebut makin berkembang bahkan menjadi disiplin ilmu yang seolah terlepas dari ilmu ushul  fikh.  Konsep  pemikiran  tersebut  meski  mulai  berkembang  belakangan,  namun  secara implisit sudah dijadikan sebagai landasan berpikir oleh para intelektual Muslim tak terkecuali di Indonesia.  Munawir  Sjadzali,  seorang  intelektual  Muslim  Indonesia,  memunculkan  ide  tentang “Reaktualisasi Ajaran Islam“ dengan mengedepankan aspek maslahah.  Dalam  hal  ini  Munawir lebih mengkonkritkan lagi pada tiga kerangka metodologi yakni adat, nasakh dan maslahah. Lebih lanjut tulisan ini akan mengupas tentang garis besar pemikiran Munawir terutama pada masalah waris  dan  bunga  bank,  beserta  argumen-argumen  yang  melatari  konsep  pemikirannya.  Melalui pendekatan fikh dan ushul fikh, penulis akan menggali aspek pembaruan serta sedikit mengurai tentang  pemikiran  tokoh  Indonesia  yang  lain  sebagai  pembanding,  juga  mengulas  tentang beberapa polemik seputar konsep ijtihad yang ditawarkan oleh Munawir tersebut.
Kata kunci: Reaktualisasi, Islam, maslahah, Munawir Sjadzali
Penulis: Vita Fitria
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120029

Artikel Terkait :