REAKTUALISASI HUKUM ISLAM : PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI
Abstrak: Dalam perkembangan
pemikiran Islam kontemporer saat ini, mulai berkembang suatu pemikiran sumber hukum
yang dianggap mandiri
yakni maslahah atau
maqashid asy-syariyyah. Belakangan konsep tersebut makin berkembang
bahkan menjadi disiplin ilmu yang seolah terlepas dari ilmu ushul fikh.
Konsep pemikiran tersebut
meski mulai berkembang
belakangan, namun secara implisit sudah dijadikan sebagai
landasan berpikir oleh para intelektual Muslim tak terkecuali di Indonesia. Munawir
Sjadzali, seorang intelektual
Muslim Indonesia, memunculkan
ide tentang “Reaktualisasi Ajaran
Islam“ dengan mengedepankan aspek maslahah.
Dalam hal ini
Munawir lebih mengkonkritkan lagi pada tiga kerangka metodologi yakni adat,
nasakh dan maslahah. Lebih lanjut tulisan ini akan mengupas tentang garis besar
pemikiran Munawir terutama pada masalah waris
dan bunga bank,
beserta argumen-argumen yang
melatari konsep pemikirannya.
Melalui pendekatan fikh dan ushul fikh, penulis akan menggali aspek
pembaruan serta sedikit mengurai tentang
pemikiran tokoh Indonesia
yang lain sebagai
pembanding, juga mengulas
tentang beberapa polemik seputar konsep ijtihad yang ditawarkan oleh
Munawir tersebut.
Kata kunci: Reaktualisasi, Islam,
maslahah, Munawir Sjadzali
Penulis: Vita Fitria
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120029