PANDANGAN IBN QAYYIM AL-JAWZIYYAH TENTANG PERSETUJUAN ANAK GADIS DALAM PERKAWINANNYA

Abstrak: Wanita dewasa yang masih gadis menurut mayoritas imam  mazhab  tidak  mempunyai  kebebasan  untuk memilih  pasangan  dan  hak  itu  sepenuhnya  menjadi otoritas  bapak  sebagai  wali.  Pada  hal  dengan kedewasaan  seorang  wanita  memungkin  ia  untuk menyampaikan  apa  yang  ada  dalam  hati  dan pikirannya.  Menurut  Ibn  Qayyim  Al-Jawzuyyah, menurut  beliau  gadis  yang  sudah  dewasa mempunyai  hak  untuk  memilih  calon  suaminya. Dengan  kata  lain  tidak  seorang  pun  yang  bisa memaksanya  untuk  menikah.  Bagian  lain  yang menjadi dasar perbedaan pendapat para ulama dalam kaitan ini adalah  metode  para  ulama  dalam mengistinbatkan  hukum  pada  kasus  ini.  Dengan metode  istinbat  hukum  yang  berbeda  tersebut berimplikasi kepada penetapan hukum yang berbeda pula  walaupun  pada  dasarnya  nash  yang  digunakan sama.  Metode  istinbat hukum  yang  digunakan  para ulama  ada  dua  macam  dalam  hal  ini  yaitu  mafhum mukhalafah dan mantuq nas.  
Kata Kunci: Persetujuan anak Gadis, Perkawinan
Penulis: A. Hasyim Nawawie
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120004

Artikel Terkait :