PANDANGAN IBN QAYYIM AL-JAWZIYYAH TENTANG PERSETUJUAN ANAK GADIS DALAM PERKAWINANNYA
Abstrak: Wanita dewasa yang
masih gadis menurut mayoritas imam
mazhab tidak mempunyai
kebebasan untuk memilih pasangan
dan hak itu
sepenuhnya menjadi otoritas bapak
sebagai wali. Pada
hal dengan kedewasaan seorang
wanita memungkin ia
untuk menyampaikan apa yang
ada dalam hati
dan pikirannya. Menurut Ibn
Qayyim Al-Jawzuyyah, menurut beliau
gadis yang sudah
dewasa mempunyai hak untuk
memilih calon suaminya. Dengan kata
lain tidak seorang
pun yang bisa memaksanya untuk
menikah. Bagian lain
yang menjadi dasar perbedaan pendapat para ulama dalam kaitan ini adalah metode para
ulama dalam mengistinbatkan hukum
pada kasus ini.
Dengan metode istinbat hukum
yang berbeda tersebut berimplikasi kepada penetapan hukum
yang berbeda pula walaupun pada
dasarnya nash yang
digunakan sama. Metode istinbat hukum yang
digunakan para ulama ada
dua macam dalam
hal ini yaitu
mafhum mukhalafah dan mantuq nas.
Kata Kunci: Persetujuan anak
Gadis, Perkawinan
Penulis: A. Hasyim Nawawie
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120004