KEPATUHAN SYARIAH (SHARIAH COMPLIANCE) DAN INOVASI PRODUK BANK SYARIAH DI INDONESIA
Sari: Dampak globalisasi
keuangan (financial global) dan pasar bebas (laissez-faire) berdampak pada
kehati-hatian pelaku industri dan bisnis keuangan Islam untuk menjaga aspek
kepatuhan syariah (shariah compliance) sebagai alat pencegahan kemungkinan
resiko dan fraud di sektor riil. Begitu juga tantangan terhadap inovasi produk
keuangan harus dilakukan dengan melakukan penyesuaian antara manfaat, dinamika
masyarakat serta kondisi perekonomian global. Ini diterapkan untuk membuktikan
bahwa nilai-nilai Islam mampu dan eksis dalam persaingan bisnis, perdagangan di
era globalisasi modern serta menjaga keberlangsungan usaha (sustainability)
perbankan Islam di Indonesia. Fungsi kepatuhan sebagai tindakan dan langkah
yang bersifat ex-ante (preventif), untuk memastikan kebijakan, ketentuan,
sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Islam. Untuk
itu, Bank Islam wajib memahami seluruh ketentuan perundangan yang berlaku,
sehingga menjadi tanggung jawab setiap individu dari jajaran tertinggi yaitu Direksi
sampai pegawai terendah jajaran Bank. Begitu juga inovasi produk perbankan
Islam mengacu pada standar syariah (shariah standards) dan shariah governance,
berpedoman pada standar internasional, pemenuhan integritas dan kualitas sumber
daya manusia perbankan Islam, kesesuaian akad, dan tidak mendzalimi masyarakat
sebagai konsumen. Hal ini menjadi penting, bahwasannya jika bank Islam tidak
bisa menjaga nilai-nilai Islam dalam bisnis dan persaingan keuangan global,
maka berarti nilai-nilai Islam tidak sesuai dan tidak relevan dengan zaman.
Kata kunci: Kompilasi Syariah,
keberlanjutan, dan laissez-faire
Penulis: Budi Sukardi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120032