KEPATUHAN SYARIAH (SHARIAH COMPLIANCE) DAN INOVASI PRODUK BANK SYARIAH DI INDONESIA

Sari: Dampak globalisasi keuangan (financial global) dan pasar bebas (laissez-faire) berdampak pada kehati-hatian pelaku industri dan bisnis keuangan Islam untuk menjaga aspek kepatuhan syariah (shariah compliance) sebagai alat pencegahan kemungkinan resiko dan fraud di sektor riil. Begitu juga tantangan terhadap inovasi produk keuangan harus dilakukan dengan melakukan penyesuaian antara manfaat, dinamika masyarakat serta kondisi perekonomian global. Ini diterapkan untuk membuktikan bahwa nilai-nilai Islam mampu dan eksis dalam persaingan bisnis, perdagangan di era globalisasi modern serta menjaga keberlangsungan usaha (sustainability) perbankan Islam di Indonesia. Fungsi kepatuhan sebagai tindakan dan langkah yang bersifat ex-ante (preventif), untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Islam. Untuk itu, Bank Islam wajib memahami seluruh ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga menjadi tanggung jawab setiap individu dari jajaran tertinggi yaitu Direksi sampai pegawai terendah jajaran Bank. Begitu juga inovasi produk perbankan Islam mengacu pada standar syariah (shariah standards) dan shariah governance, berpedoman pada standar internasional, pemenuhan integritas dan kualitas sumber daya manusia perbankan Islam, kesesuaian akad, dan tidak mendzalimi masyarakat sebagai konsumen. Hal ini menjadi penting, bahwasannya jika bank Islam tidak bisa menjaga nilai-nilai Islam dalam bisnis dan persaingan keuangan global, maka berarti nilai-nilai Islam tidak sesuai dan tidak relevan dengan zaman.
Kata kunci: Kompilasi Syariah, keberlanjutan, dan laissez-faire
Penulis: Budi Sukardi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120032

Artikel Terkait :