FUNGSI PENGAWASAN DPRD DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstrak: DPRD merupakan
lembaga yang oleh undang-undang memiliki posisi stategis dalam melakukan fungsi
pengawasan terhadap pemerintah kabupaten dan kota. Realitas pelaksanaan fungsi
DPRD tersebut kadangkala tidak secara maksimal. Hal ini dikarenakan
ketidakpahaman para legislator untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, bahkan yang lebih ekstrim, keberadaan fungsi pengawasan hanya
dijadikan alat untuk menyoroti kesalahan eksekutif bukan pada peran untuk
membantu eksekutif dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kata Kunci: Pengawasan , DPRD
Penulis: Liky Faizal
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110062