DISKURSUS TENTANG HAK ASASI MINORITAS DZIMMI DI TENGAH MAYORITAS MUSLIM

Abstrak: Pada era perkembangan Islam di masa lalu, negara persemakmuran Islam dipandang layak untuk dipertahankan. Keadaan tersebut menyebabkan terbaginya Negara persemakmuran Islam ke dalam dua kategori yaitu dar al-Islan dan dar a;-Harb.Pembagian ini telah melahirkan sebuah konsep sekolah Islam yang eksklusif yang mengangap orang kafir yang hidup di wilayah non-Islam dapat diperangi. Mereka mengira bahwa setiap orang kafir berniat untuk merendahkan dan memerangi mereka, meskipun anggapan tersebut tidak selalu benar. Sekolah Islam yang eksklusif ini juga menganggap bahwa tampuk pemerintahan harus dipegang oleh Muslim dan tidak ada kesempatan bagi orang kafir untuk menjadi pemimpin di segala aspek pemerintahan Islam.Para orang kafir masih dan akan selalu menjadi masyarakat kelas dua.Bagaimanapun, pemikiran tradisional semacam ini masih hidup dan menjadi paradigma berpikir para sarjana fiqih dewasa ini.Jika kita menilik pada Piagam Madinah, kita dapat mengetahui bahwa Nabi Muhammad tidak pernah merendahkan orang kafir.Beliau membuat unadang-undang yang harus dipatuhi setiap masyarakat Madinah, Muslim ataupun orang kafir.Di era kontemporer ini, dimana sebuah Negara bersifat teritorial, subordinasi golongan kafir harus dihapuskan.Negara teritorial pada masa ini dibagi tanpa membedakan antara Muslim dan golongan kafir karena mereka memiliki posisi dan hak yang sama untuk mengembangkan daerahnya dan hidup berdampingan satu sama lain.Kata Kunci: Dar al-Islam dan dar al-Harb, Negara berbangsa tunggal, pemikiran kontemporer, sama.
Kata kunci: Dâr al-Islâm dan dâr al-Harb, negara kebangsaan, pemikiran kontemporer, persamaan
Penulis: Umar Faruq Thohir
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110029

Artikel Terkait :