DISKURSUS TENTANG HAK ASASI MINORITAS DZIMMI DI TENGAH MAYORITAS MUSLIM
Abstrak: Pada era perkembangan
Islam di masa lalu, negara persemakmuran Islam dipandang layak untuk
dipertahankan. Keadaan tersebut menyebabkan terbaginya Negara persemakmuran
Islam ke dalam dua kategori yaitu dar al-Islan dan dar a;-Harb.Pembagian ini
telah melahirkan sebuah konsep sekolah Islam yang eksklusif yang mengangap
orang kafir yang hidup di wilayah non-Islam dapat diperangi. Mereka mengira
bahwa setiap orang kafir berniat untuk merendahkan dan memerangi mereka,
meskipun anggapan tersebut tidak selalu benar. Sekolah Islam yang eksklusif ini
juga menganggap bahwa tampuk pemerintahan harus dipegang oleh Muslim dan tidak
ada kesempatan bagi orang kafir untuk menjadi pemimpin di segala aspek
pemerintahan Islam.Para orang kafir masih dan akan selalu menjadi masyarakat
kelas dua.Bagaimanapun, pemikiran tradisional semacam ini masih hidup dan
menjadi paradigma berpikir para sarjana fiqih dewasa ini.Jika kita menilik pada
Piagam Madinah, kita dapat mengetahui bahwa Nabi Muhammad tidak pernah
merendahkan orang kafir.Beliau membuat unadang-undang yang harus dipatuhi
setiap masyarakat Madinah, Muslim ataupun orang kafir.Di era kontemporer ini,
dimana sebuah Negara bersifat teritorial, subordinasi golongan kafir harus
dihapuskan.Negara teritorial pada masa ini dibagi tanpa membedakan antara
Muslim dan golongan kafir karena mereka memiliki posisi dan hak yang sama untuk
mengembangkan daerahnya dan hidup berdampingan satu sama lain.Kata Kunci: Dar
al-Islam dan dar al-Harb, Negara berbangsa tunggal, pemikiran kontemporer, sama.
Kata kunci: Dâr al-Islâm dan
dâr al-Harb, negara kebangsaan, pemikiran kontemporer, persamaan
Penulis: Umar Faruq Thohir
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110029