DESENTRALISASI PELAYANAN PUBLIK (HUBUNGAN KOMPLEMENTER ANTARA SEKTOR NEGARA, MEKANISME PASAR, DAN ORGANISASI NON-PEMERINTAHAN)
Abstrak: Pada prinsipnya
setiap negara mempunyai suatu tatanan organisasi atau pemerintahan yang
berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat
bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain
berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah
bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara.
Bermacam-macam kebijaksanaan kerap kali dibuat kearah tercapainya tujuan-tujuan
masyarakat dilaksanakannya sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat. Penguasa pemerintah dihampir setiap negara percaya bahwa tugas tama
dari setiap pemerintahan apakah demokratis atau otoritarian adalah untuk
menjamin agar negara dan bangsanya tetap hidup dan berjaya. Kejayaan dan
kehidupan suatu negara mencakup dua tugas fundamental yang harus tetap
dijalankan. Dua tugas fundamental itu antara lain: mempertahankan
kemerdekaannya dari ancaman musuh dari luar, dan kedua mengendalikan dan
mengelola konflik internal agar tidak berlarut-larut menjadi perang saudara.
Kata Kunci: Desentralisasi,
Pelayanan Publik, Pemerintah
Penulis: Triono
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120073