SYARAT SUBJEKTIF SAHNYA PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN E-COMMERCE
ABSTRAK: Ketika kita
mengenal perjanjian
e-commerce, mengingat bahwa
perjanjian semacam ini merupakan
perjanjian yang tidak
dikenal dalam KUH
Perdata, hal yang mungkin
terlintas adalah syarat
subjektif sahnya perjanjian
menurut KUH Perdata dikaitkan dengan perjanjian
e-commerce. Perjanjian e-commerce timbul sebagai akibat perkembangan teknologi
dan informasi yang
memungkinkan orang-orang mengadakan perikatan diantara
mereka tanpa perlu
bertemu secara langsung
dan hanya menggunakan media
elektronik. Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui saat terjadinya kesepakatan dalam transaksi
e-commerce dan untuk mengetahui kaitan antara syarat subjektif sahnya suatu
perjanjian dengan perjanjian e-commerce yang dilakukan oleh subjek hukum belum
dewasa. Dalam penulisan ini menggunakan penelitian hokum normatif dengan
menggunakan data sekunder
dan disertai dengan
pendekatan perundang-undangan.
Dalam perjanjian e-commerce, kesepakatan
terjadi ketika proses penawaran dan
penerimaan berlangsung yang
kemudian dikenal dengan
konsep “offer and acceptance”.
Dalam hal para
pihak yang belum
dewasa melakukan perjanjian
e-commerce, maka dapat dimintakan pembatalan kepada hakim, apabila tidak
dimintakan pembatalan oleh walinya
atau pengampunya maka
perjanjian e-commerce itu tetap mengikat
para pihak.
Kata Kunci: Syarat Subjektif,
Perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, E-Commerce
Penulis: Shinta Vinayanti Bumi,
Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130317