SYARAT SUBJEKTIF SAHNYA PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) DIKAITKAN DENGAN PERJANJIAN E-COMMERCE

ABSTRAK: Ketika  kita  mengenal  perjanjian e-commerce,  mengingat  bahwa  perjanjian semacam  ini  merupakan  perjanjian  yang  tidak  dikenal  dalam  KUH  Perdata,  hal  yang mungkin  terlintas  adalah  syarat  subjektif  sahnya  perjanjian  menurut  KUH  Perdata dikaitkan dengan perjanjian e-commerce. Perjanjian e-commerce timbul sebagai  akibat perkembangan  teknologi  dan  informasi  yang  memungkinkan  orang-orang  mengadakan perikatan  diantara  mereka  tanpa  perlu  bertemu  secara  langsung  dan  hanya menggunakan  media  elektronik.  Tujuan  penulisan  ini  adalah  untuk mengetahui  saat terjadinya kesepakatan dalam transaksi e-commerce dan untuk mengetahui kaitan antara syarat subjektif sahnya suatu perjanjian dengan perjanjian e-commerce yang dilakukan oleh subjek hukum belum dewasa. Dalam penulisan ini menggunakan penelitian hokum normatif  dengan  menggunakan  data  sekunder  dan  disertai  dengan  pendekatan perundang-undangan.  Dalam  perjanjian e-commerce,  kesepakatan  terjadi  ketika  proses penawaran  dan  penerimaan  berlangsung  yang  kemudian  dikenal  dengan  konsep  “offer and  acceptance”.  Dalam  hal  para  pihak  yang  belum  dewasa  melakukan  perjanjian  e-commerce, maka dapat dimintakan pembatalan kepada hakim, apabila tidak dimintakan pembatalan  oleh  walinya  atau  pengampunya  maka  perjanjian e-commerce itu  tetap mengikat para pihak.
Kata Kunci: Syarat Subjektif, Perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, E-Commerce
Penulis: Shinta Vinayanti Bumi, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130317

Artikel Terkait :