POLITIK PLURALISME HUKUM DALAM HUKUM UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KE HAKIMAN: KAJIAN TERHADAP PENGAKUAN HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstrak: Suatu kenyataan bahwa
di Indonesia tidak hanya berlaku hukum tertulis yang didukung oleh kekuasaan (state
law), tetapi juga berlaku hukum tidak tertulis (non state law). Politik hukum
yang menganut unifikasi danmemberiakukan sentralisme hukum merupakan politik
pengingkaran (the political ofignorance) fakta pluralisme hukum. Politik hukum
Undang Undang Kekuasaan kehakiman yang berlaku selama ini tidak secarategas
mengakui hukum tidak tertulis, karena sekalipun ada pengakuan masih sumir dan
mengambang. Sekalipun UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman menganut
politik pluralisme hukum dan mengakui hukum tidak tertulis
tetapimasihsamar-samar (pluralisme hukum yanglemah), yangberakibat adanya
dominasi hukum negara dan hukum tidak terulis hanya menjadi pelengkap hukum
negara. Politik hukum Undang Undang kekuasaan kehakiman kedepan idealnya tidak
dibuat bersyarat dengan menganut politik pluralisme hukum yangkuat, sehinggadapat
mengakomodasi pluralisme hukum dalam masyarakat.
Kata Kunci: pluralisme hukum,
kekuasaan kehakiman, hukum tidak tertulis
Penulis: Mohammad Jamin
Kode Jurnal: jphukumdd110109