POLITIK HUKUM PERTANAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 (UUPA)

Abstract: Membicarakan korelasi hukum dan politik selalu menjadi isu yangselalu menarik untuk diperbincangkan termasuk pembangunanhukum di bidang pertanahan karena terjadi perbedaan yang sangatprinsipil antara kebijakan pertanahan sebelum dan sesudahberlakunya Undang-Undang Pokok Agraria terutama yang berkaitandengan konsepsi hak menguasai negara.
Penulis: Mexsasai Indra
Kode Jurnal: jphukumdd100097

Artikel Terkait :