POLITIK HUKUM PERTANAHAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 (UUPA)
Abstract: Membicarakan
korelasi hukum dan politik selalu menjadi isu yangselalu menarik untuk
diperbincangkan termasuk pembangunanhukum di bidang pertanahan karena terjadi
perbedaan yang sangatprinsipil antara kebijakan pertanahan sebelum dan
sesudahberlakunya Undang-Undang Pokok Agraria terutama yang berkaitandengan
konsepsi hak menguasai negara.
Penulis: Mexsasai Indra
Kode Jurnal: jphukumdd100097