Politik Hukum Kebebasan Beragama di Indonesia

Abstrak: Tulisan ini merupakan kajian tentang politik hukum kebebasan beragama di In-donesia. Sebagai bangsa yang multi-etnik tentu saja kajian seputar politik hukum kebebasan beragama di Indonesia menjadi penting. Kajian dengan menggunakan metode perbandingan dan sejarah hukum ini menggambarkan dan menganalisis sikap dasar negara terhadap kebebasan beragama, perkembangan politik hukum hak asasi manusia, dan substansi pengakuan kebebasan beragama dalam konstitusi Indonesia. Perkembangan politik hukum kebebasan beragama di Indonesia berjalan tidak linear, namun penuh dinamika sebagaimana pengalaman historis relasi antara negara dan agama yang terjadi selama ini. Relasi antara negara dengan Nahdlatul Ulama (NU) dijadikan model kajian bagaimana dinamika relasi antara negara dan agama terjadi di Indonesia. Kajian ini menemukan bahwa perkembangan politik hukum kebebasan beragama di Indonesia tidak terlepas dari pandangan (persepsi/pemahaman) negara dan masyarakat, dan antar warga masyarakat. Oleh karena itu, kajian ini merekomendasikan bahwa untuk meredam konflik yang potensial melang-gar kebebasan beragama di Indonesia, strategi yang tidak dapat dielakkan adalah membangun kesepahaman antara para pihak dalam negara dan masyarakat.
Keywords: Legal-Policy; Freedom of Religion
Penulis: Hasyim Asy’ari
Kode Jurnal: jphukumdd110143

Artikel Terkait :