Politik Hukum Kebebasan Beragama di Indonesia
Abstrak: Tulisan ini merupakan
kajian tentang politik hukum kebebasan beragama di In-donesia. Sebagai bangsa
yang multi-etnik tentu saja kajian seputar politik hukum kebebasan beragama di
Indonesia menjadi penting. Kajian dengan menggunakan metode perbandingan dan
sejarah hukum ini menggambarkan dan menganalisis sikap dasar negara terhadap
kebebasan beragama, perkembangan politik hukum hak asasi manusia, dan substansi
pengakuan kebebasan beragama dalam konstitusi Indonesia. Perkembangan politik
hukum kebebasan beragama di Indonesia berjalan tidak linear, namun penuh
dinamika sebagaimana pengalaman historis relasi antara negara dan agama yang
terjadi selama ini. Relasi antara negara dengan Nahdlatul Ulama (NU) dijadikan
model kajian bagaimana dinamika relasi antara negara dan agama terjadi di
Indonesia. Kajian ini menemukan bahwa perkembangan politik hukum kebebasan
beragama di Indonesia tidak terlepas dari pandangan (persepsi/pemahaman) negara
dan masyarakat, dan antar warga masyarakat. Oleh karena itu, kajian ini
merekomendasikan bahwa untuk meredam konflik yang potensial melang-gar
kebebasan beragama di Indonesia, strategi yang tidak dapat dielakkan adalah membangun
kesepahaman antara para pihak dalam negara dan masyarakat.
Keywords: Legal-Policy; Freedom
of Religion
Penulis: Hasyim Asy’ari
Kode Jurnal: jphukumdd110143