PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR (NASABAH) DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK: Dalam makalah ilmiah
yang berjudul “Perlindungan
Hukum Bagi Debitur (Nasabah) Dalam Pelaksanaan
Perjanjian Kredit Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen”
ini mengandung permasalahan
mengenai kelemahan kedudukan debitur dalam perjanjian kredit perbankan yang formulasi dan
ketentuannya sudah dibakukan
secara sepihak oleh
Bank. Metode penelitian yang
digunakan untuk mengkaji dan
menganalisis permasalahan tersebut antara lain jenis penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan,
teknik pengumpulan bahan hukum
dengan melakukan studi pustaka
serta penelusuran bahan-bahan
hukum primer dan sekunder,
serta menggunakan teknik
analisis secara kualitatif,
deskriptif analitis dan
sistematis. Berdasarkan
analisa dan hasil penelitian yang
diperoleh, akibat hukum
perjanjian baku mengharuskan
pihak debitur untuk menyetujui dan melaksanakan ketentuan dari perjanjian baku
yang formulasi dan
ketentuannya sudah ditentukan
secara sepihak oleh
Bank. Disamping itu,
Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur
mengenai ketentuan pencantuman klausula
baku untuk melindungi
hak dan kepentingan
debitur. Kesimpulannya bahwa perlindungan hukum bagi debitur dalam
perjanjian kredit perbankan terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank
untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula
baku baik bentuk maupun
substansinya berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dalam hal
pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan untuk melindungi kepentingan-kepentingan
debitur (nasabah).
Kata Kunci: Perbankan,
Debitur, Perjanjian Baku, Perlindungan Konsumen
Penulis: Ni Luh Putu
Widyantini, I Made Pasek Diantha
Kode Jurnal: jphukumdd130245