PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APOTEKER DENGAN PEMILIK APOTEK
ABSTRAK: Perjanjian kerjasama
yang dilaksanakan oleh apoteker dengan pemilik apoteker memiliki tujuan untuk
memberikan pelayanan kefarmasian bagi konsumen atau pasien. Dalam Perjanjian
kerjasama antara apoteker dengan pemilik apoteker tentunya akan timbul suatu
tanggung jawab serta dampak yang timbul dalam perjanjian tersebut. Oleh karena
itu, tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah tanggung jawab yang timbul dari perjanjian
kerjasama antara apoteker dengan pemilik apoteker serta bagaimanakah penyelesaian
terhadap adanya penyimpangan terhadap perjanjian kerjasama tersebut sehingga
dapat mewujudkan pelayanan kefarmasian yang maksimal bagi kesehatan konsumen
atau pasien.
Keywords: Perjanjian, Apoteker,
Pemilik Apotek, Konsumen
Penulis: I Made Wirjanta, Ida
Bagus Putra Atmaja, Anak Agung Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130221