PELAKSANAAN TERA ULANG SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENEKANKAN KECURANGAN SPBU “PASTI PAS!” DI PROVINSI BALI
Abstrak: Kehadiran Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum atau disebut dengan SPBU sangat erat kaitannya dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat. SPBU sebenarnya merupakan kepanjangan dari
perusahaan Pertamina yang sedang berbenah untuk melakukan transformasi di segala
bidang, yaitu memberikan pelayanan terbaik dengan istilah “Pertamina Way”. SPBU
yang telah sukses menerapkan Pertamina Way berhak memperoleh sertifikasi “PASTI
PAS!”. Banyak pemberitaan di media massa bahwa saat ini kerap terjadi
kecurangan yang dilakukan oleh SPBU. Upaya perlindungan terhadap konsumen BBM
dari kecurangan SPBU sebenarnya telah dilakukan dengan melaksanakan tera ulang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan tera
ulang sebagai upaya perlindungan konsumen dan upaya yang dilakukan oleh
konsumen apabila terjadi kecurangan serta sanksi bagi SPBU tersebut. Jenis
penelitian ini merupakan penelitian berdasarkan pendekatan yang bersifat hukum
empiris. Data yang diperoleh dari
penelitian di lapangan menunjukkan bahwa meskipun dilakukan tera ulang tetapi
masih saja terdapat SPBU yang melakukan kecurangan. Konsumen memilih diam dan
tidak melakukan upaya apapun terhadap SPBU yang melakukan tindakan kecurangan.
Sanksi hukum bagi SPBU “PASTI PAS!” yang terbukti melakukan kecurangan akan
dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan penurunan atau
pencabutan predikat “PASTI PAS!” yang diperoleh.
Kata Kunci: Tera Ulang,
Perlindungan Konsumen, Sanksi, Kecurangan SPBU
Penulis: Didit Pradita
Hananta, Ni Ketut Supasti Dharmawan, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd130329