PELAKSANAAN TERA ULANG SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENEKANKAN KECURANGAN SPBU “PASTI PAS!” DI PROVINSI BALI

Abstrak: Kehadiran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau disebut dengan SPBU sangat erat kaitannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. SPBU sebenarnya merupakan kepanjangan dari perusahaan Pertamina yang sedang berbenah untuk melakukan transformasi di segala bidang, yaitu memberikan pelayanan terbaik dengan istilah “Pertamina Way”. SPBU yang telah sukses menerapkan Pertamina Way berhak memperoleh sertifikasi “PASTI PAS!”. Banyak pemberitaan di media massa bahwa saat ini kerap terjadi kecurangan yang dilakukan oleh SPBU. Upaya perlindungan terhadap konsumen BBM dari kecurangan SPBU sebenarnya telah dilakukan dengan melaksanakan tera ulang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan tera ulang sebagai upaya perlindungan konsumen dan upaya yang dilakukan oleh konsumen apabila terjadi kecurangan serta sanksi bagi SPBU tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian berdasarkan pendekatan yang bersifat hukum empiris.  Data yang diperoleh dari penelitian di lapangan menunjukkan bahwa meskipun dilakukan tera ulang tetapi masih saja terdapat SPBU yang melakukan kecurangan. Konsumen memilih diam dan tidak melakukan upaya apapun terhadap SPBU yang melakukan tindakan kecurangan. Sanksi hukum bagi SPBU “PASTI PAS!” yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan penurunan atau pencabutan predikat “PASTI PAS!” yang diperoleh.  
Kata Kunci: Tera Ulang, Perlindungan Konsumen, Sanksi, Kecurangan SPBU
Penulis: Didit Pradita Hananta, Ni Ketut Supasti Dharmawan, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd130329

Artikel Terkait :