Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Warga atas Pendidikan Dasar

Abstrak: Pendidikan merupakan elemen dasar dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Sebagai hak fundamental, pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hak-hak sipil lainnya, seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik. Penelitian bertujuan untuk mengkaji produk hukum dan kebijakan lokal di Kota Semarang dalam pemenuhan hak pendidikan dasar bagi masyarakat Kota. Data yang digunakan dalam penelitian adalah adalah data sekunder (bahan hukum) dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang terkait dengan upaya pemenuhan hak konstitusional warga masyarakat dalam meraih pendidikan dasar.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerangka hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam memenuhi hak warga masyarakat kota untuk memperoleh pendidikan dasar disandarkan pada ketentuan perundang-undangan di tingkat Pusat. Dalam konteks itu, Pemerintah Kota tidak secara khusus mengeluarkan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan yang terkait dengan pemenuhan hak warga atas pendidikan dasar. Namun demikian, komitmen pemerintah Kota dalam memenuhi hak warga atas pendidikan dasar cukup tinggi. Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya angka putus sekolah dan sebaliknya angka partisipasi kasar dalam pendidikan wajib semakin tinggi. Selain itu, komitmen terhadap pendidikan dasar juga ditunjukkan dengan komitmen anggaran APBD yang rata-rata mencapai di atas 30% melebihi ketentuan nasional.
Keywords: Basic Education; Right to Education; Education Policy
Penulis: Ristina Yudhanti
Kode Jurnal: jphukumdd120122

Artikel Terkait :