Variasi Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat variasi cara penghitungan dan penyetoran
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 di perusahaan besar dan memiliki kecenderungan
untuk lebih patuh. Metode penelitian yang dipakai adalah studi kasus tunggal
pada PT X, sebuah perusahaan manufaktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di
tahun 2006 ada perbedaan penghitungan
dan penyetoran PPh Pasal 21/26 antara yang dilakukan PT X dengan yang diatur
oleh peraturan perpajakan, khususnya untuk
pegawai tetap dan tidak tetap (harian). Variasi cara penghitungan dilakukan
pada pegawai tetap karena adanya penghitungan ulang saat penyusunan SPT PPh
Pasal 21 Tahunan dan pada pegawai harian karena penyederhaan cara penghitungan
PPh 21/26 yang dianggap relatif rumit.
Kata kunci: pajak penghasilan,
PPh Pasal 21, variasi penghitungan PPh Pasal 21
Penulis: Arja Sadjiarto
Kode Jurnal: jpakuntansidd080021