Variasi Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat variasi cara penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21/26 di perusahaan besar dan memiliki kecenderungan untuk lebih patuh. Metode penelitian yang dipakai adalah studi kasus tunggal pada PT X, sebuah perusahaan manufaktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di tahun 2006 ada  perbedaan penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21/26 antara yang dilakukan PT X dengan yang diatur oleh peraturan perpajakan, khususnya untuk  pegawai tetap dan tidak tetap (harian). Variasi cara penghitungan dilakukan pada pegawai tetap karena adanya penghitungan ulang saat penyusunan SPT PPh Pasal 21 Tahunan dan pada pegawai harian karena penyederhaan cara penghitungan PPh 21/26 yang dianggap relatif rumit.
Kata kunci: pajak penghasilan, PPh Pasal 21, variasi penghitungan PPh Pasal 21
Penulis: Arja Sadjiarto
Kode Jurnal: jpakuntansidd080021

Artikel Terkait :