STUDI POTENSI KOMPETISI ANTARA PASAR TRADISIONAL DENGAN TOKO MODERN PASCA PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 112 TAHUN 2007 DI MADURA
Abstrak: Kelahiran Perpres 112
Tahun 2007 diharapkan dapat mewujudkan kehadiran toko modern yang dapat bersaing secara
sehat dan adil
dengan pasar tradisional.
Meski telah disebutkan
pendirian toko modern harus
memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten, tidak mengurangi fakta terjadinya
pelanggaran zonasi pendirian
toko modern. Penelitian
ini didasarkan pada
wawancara mendalam dengan
informan, pedagang pasar
tradisional, pedagang toko
modern, pejabat terkait di
wilayah Kabupaten Bangkalan,
Sampang, Pamekasan, Sumenep.
Hasil penelitian menyimpulkan
kompetisi antara pasar
tradisional dengan toko
modern pasca Perpres
No.112 Tahun 2007 semakin
ketat, dengan meningkatnya
jumlah toko modern
minimarket yang sistem
penjualan dan jenis barang
dagangannya sama dengan pasar tradisional. Faktor yang menjadi pendorong dan
peng-hambat kompetisi adalah tiadanya legislasi daerah dan aspek manajemen.
Upaya yang telah dilaku-kan dalam
mengatasi kendala kompetisi melalui peningkatan
sarana dan prasarana
fisik, namun be-lum menyentuh pada sisi profesionalitas
pengelolaan pasar tradisional.
Kata kunci: kompetisi, pasar
tradisional, toko modern Pasca Perpres No.112 Tahun 2007
Penulis: Uswatun Hasanah dan
Indien Winarwati
Kode Jurnal: jphukumdd120005