STUDI POTENSI KOMPETISI ANTARA PASAR TRADISIONAL DENGAN TOKO MODERN PASCA PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 112 TAHUN 2007 DI MADURA

Abstrak: Kelahiran Perpres 112 Tahun 2007 diharapkan dapat mewujudkan kehadiran toko modern yang dapat bersaing  secara  sehat  dan  adil  dengan  pasar  tradisional.  Meski  telah  disebutkan  pendirian  toko modern  harus  memperhatikan  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  (RTRW)  Kabupaten,  tidak  mengurangi fakta  terjadinya  pelanggaran  zonasi  pendirian  toko  modern.  Penelitian  ini  didasarkan  pada  wawancara  mendalam  dengan  informan,  pedagang  pasar  tradisional,  pedagang  toko  modern,  pejabat terkait  di  wilayah  Kabupaten  Bangkalan,  Sampang,  Pamekasan,  Sumenep.  Hasil  penelitian  menyimpulkan  kompetisi  antara  pasar  tradisional  dengan  toko  modern  pasca  Perpres  No.112  Tahun  2007 semakin  ketat,  dengan  meningkatnya  jumlah  toko  modern  minimarket  yang  sistem  penjualan  dan jenis barang dagangannya sama dengan pasar tradisional. Faktor yang menjadi pendorong dan peng-hambat kompetisi adalah tiadanya legislasi daerah dan aspek manajemen. Upaya yang telah dilaku-kan  dalam mengatasi  kendala  kompetisi melalui  peningkatan  sarana  dan  prasarana  fisik,  namun  be-lum menyentuh pada sisi profesionalitas pengelolaan pasar tradisional.
Kata kunci: kompetisi, pasar tradisional, toko modern Pasca Perpres No.112 Tahun 2007
Penulis: Uswatun Hasanah dan Indien Winarwati
Kode Jurnal: jphukumdd120005

Artikel Terkait :