PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN DARI KEKERASAN PENYIDIK DI KEPOLISIAN RESORT BANYUMAS
Abstrak: Hasil penelitian
menunjukkan bahwa negara telah
gagal memberi perlin dungan hukum
kepada tersangka dalam
penyidikan dari kekerasan
yang dilakukan oleh polisi.
Pelaku kekerasan (penyidik) selama ini di Polres Banyumas tidak tersentuh hukum.
Pelanggaran HAM ini terus berlangsung karena adanya pemberian
perlindungan kepada mereka,
baik dari atasan langsung
maupun institusi Polri.
Kata Kunci: polisi, tersangka,
kekerasan, sistem peradilan pidana
Penulis: Agus Raharjo dan
Angkasa
Kode Jurnal: jphukumdd110022