PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN DARI KEKERASAN PENYIDIK DI KEPOLISIAN RESORT BANYUMAS

Abstrak: Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa negara telah gagal memberi perlin dungan hukum  kepada  tersangka  dalam  penyidikan  dari  kekerasan  yang  dilakukan oleh  polisi.  Pelaku  kekerasan  (penyidik) selama ini di Polres Banyumas  tidak tersentuh  hukum.  Pelanggaran  HAM  ini terus berlangsung karena adanya pemberian perlindungan  kepada  mereka,  baik  dari atasan  langsung  maupun  institusi  Polri.
Kata Kunci: polisi, tersangka, kekerasan, sistem peradilan pidana
Penulis: Agus Raharjo dan Angkasa
Kode Jurnal: jphukumdd110022

Artikel Terkait :