PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK
Abstrak: Pencemaran nama baik
diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27(3) dan 45(1) UU 11/2008. Mahkamah
Agung biasanya men-jatuhkan pidana bersyarat
bagi terdakwa pencemaran nama
baik. Hakim harus mempertimbangkan kemerdekaan pers dan ber-pendapat, hak
konsumen dan pasien, serta hak untuk mendapatkan informasi sebelum menjatuhkan
putusan pemidanaan.
Kata kunci: pencemaran nama
baik, hak asasi manusia, putusan hakim
Penulis: Supriyadi
Kode Jurnal: jphukumdd100014