PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK

Abstrak: Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27(3) dan 45(1) UU 11/2008. Mahkamah Agung biasanya men-jatuhkan  pidana  bersyarat  bagi  terdakwa pencemaran nama baik. Hakim harus mempertimbangkan kemerdekaan pers dan ber-pendapat, hak konsumen dan pasien, serta hak untuk mendapatkan informasi sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan.
Kata kunci: pencemaran nama baik, hak asasi manusia, putusan hakim
Penulis: Supriyadi
Kode Jurnal: jphukumdd100014

Artikel Terkait :