PEMBUKTIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LINGKUNGAN DAN KORUPSI KORPORASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA
Abstrak: Sejak tahun 1951
korporasi telah dijadikan sebagai salah satu subjek hukum pidana di Indonesia, yang
berarti korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun hingga tahun 2010 baru satu
kasus yang menyertakan korporasi
sebagai terdakwa, dan belum pernah ada korporasi yang berhasil dijadikan
sebagai terpidana.
Kata Kunci: pembuktian,
tanggung jawab pidana, korporasi
Penulis: Lu Sudirman dan Feronica
Kode Jurnal: jphukumdd110012