PEMBUKTIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LINGKUNGAN DAN KORUPSI KORPORASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Abstrak: Sejak tahun 1951 korporasi telah dijadikan sebagai salah satu subjek hukum pidana di Indonesia,  yang  berarti  korporasi  dapat dimintai  pertanggungjawaban  pidana. Namun hingga tahun 2010 baru satu kasus yang  menyertakan  korporasi  sebagai terdakwa, dan belum pernah ada korporasi yang berhasil dijadikan sebagai terpidana.
Kata Kunci: pembuktian, tanggung jawab pidana, korporasi
Penulis: Lu Sudirman dan Feronica
Kode Jurnal: jphukumdd110012

Artikel Terkait :